Hari Ini Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat setelah Mendekam Dibalik Jeruji Besi selama 15 Bulan
Ratna Sarumpaet, terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
Penulis: saradita oktaviani
Editor: Adya Rosyada Yonas
TRIBUNNEWS.COM – Ratna Sarumpaet dibebaskan pada hari ini, Kamis (26/12/2019) dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Kuasa hukum Ratna, Desmihardi mengatakan klienya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan.”
Baca: Melihat Gerhana Matahari Cincin secara Langsung, Apakah Berbahaya?
Baca: Ramalan Zodiak Besok Jumat 27 Desember 2019: Hari Baik Menunggu Para Gemini, Zodiak Kalian?
“Serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Desmihardi menyebutkan, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.
Hal tersebut dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima.
Kuasa hukumnya menyebutkan bahwa Ratna berencana menghabiskan waktu bersama keluarganya.
“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman,”
“ibu Ratna akan menghabiskan eaktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya,” ujar Desmihardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.