Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

John Kei Bebas, Sejak 26 Desember 2019 Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Nusakambangan

Sejak 26 Desember 2019 ini John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in John Kei Bebas, Sejak 26 Desember 2019 Tak Lagi Jadi Penghuni Lapas Nusakambangan
Doc Lapas Kembang Kuning Nusa Kambangan
John Kei. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra menghirup udara bebas.

Sejak 26 Desember 2019 ini ia tak lagi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.

Pembebasan bersyarat terpidana kasus pembunuhan itu tertuang pada surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019.

Baca: Instalasi Batu Gabion Bundaran HI Dibongkar untuk Perayaan Malam Tahun Baru 2020

"Terkait berita kebebasan John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra, bersama ini kami sampaikan bahwa benar bebas bersyarat," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Ade Kusmanto kepada Tribunnews.com, Kamis (26/12/2019).

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 723K/PID/2013, John Kei dipidana 16 tahun karena kasus tindak pidana melanggar pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

"Dia mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan akan bebas 31 Maret 2025, namun setelah memenuhi persyaratan diberikan program pembebasan bersyarat melaksanakan bebas bersyarat tanggal 26 Desember 2019 dan masa percobaan berakhir 31 Maret 2026," jelas Ade.

Baca: Prakiraan Cuaca BMKG di 6 Wilayah DKI, Rabu 25 Desember 2019: Jakarta Selatan Waspada Hujan Petir

Berita Rekomendasi

Ade menerangkan, pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana sebagaimana diatur Pasal 14 ayat 1 (k) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat, yakni telah menjalani masa pidana paling sedikit 2/3 masa pidana, dengan ketentuan paling sedikit 9 bulan.

Kemudian berkelakuan baik 9 bulan terakhir terhitung dari 2/3 masa pidana.

Baca: Perampokan Minimarket di Cikini Didalangi Bocah 14 Tahun, Ikut Libatkan Pegawai

"Termasuk telah mengikuti program pembinaan dengan baik," kata Ade.

Diketahui, John Kei merupakan terpidana kasus pembunuhan Bos Sanex Steel Tan Harry Tantono pada 2012 dan divonis bersalah dengan masa hukuman 12 tahun penjara.

John Kei melakukan pembunuhan terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung di Swiss-bel Hotel, Jakarta Pusat pada Januari 2012 silam.

Ayung tewas akibat luka tusuk di pinggang, perut, dan leher.

John Kei pun divonis 12 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 14 tahun.

Ia terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, yakni melakukan pembunuhan dengan rencana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas