Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kaleidoskop 2019: Marak Kasus Skimming Bobol ATM
Warta Kota/Mohamad Yusuf
Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menangkap empat orang warga negara asing (WNA) yang melakukan skimming atau pencurian data elektronik pada mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku AVH (37), YMH (33), IVN (36), dan KIY (36). Mereka berasal dari tiga negara berbeda. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus skimming pembobolan ATM kerap terjadi di berbagai negara, termasuk di Indonesia.

Hal ini tentu saja memicu kekhawatiran para nasabah.

Skimming merupakan tindakan pencurian terhadap informasi kartu kredit atau debit.

Tindakan ilegal itu dilakukan melalui cara penyalinan informasi yang terdapat pada strip magnetik yang ada pada kartu kredit atau debit.

Pada 2019 ini, ada satu kasus skimming yang cukup menarik perhatian, yakni kasus skimming pembobolan ATM milik Bank BCA.

Baca: Pengamat Sebut 2019 Diwarnai Banyak Peristiwa Politik yang Getir

Berikut serangkaian perjalanan kasus yang kini masih terus bergulir di pengadilan itu.

Berita Rekomendasi

- Februari 2019

Kasus skimming ini diduga melibatkan Ramyadjie Priambodo yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

Awalnya, kasus ini muncul setelah adanya laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 11 Februari 2019.

Kemudian pada 26 Februari 2019, kepolisian pun menindaklanjuti laporan itu.

Penyitaan dilakukan terhadap sejumlah barang bukti yang diamankan dari kamar Ramyadjie yang terletak di sebuah apartemen di kawasan Sudirman, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang disita tersebut berupa satu masker, satu kartu ATM, dua kartu ATM warna putih yang digunakan untuk menduplikasi data, laptop, ponsel, serta peralatan skimming, termasuk mesin ATM.

Tindakan ilegal Ramyadjie pun menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp 300 juta.

- Maret 2019

Kemudian pada Maret 2019, berkas terkait kasus ini pun rampung.

Sehingga Polda Metro Jaya melimpahkan tahap pertama berkas itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 26 Maret 2019.

Seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2019).

"Untuk kasus tersangka RP tanggal 26 (Maret), berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jakarta ya," ujar Argo.

Kepolisian Polda Metro Jaya pun berharap berkas itu P-21 atau dinyatakan lengkap, agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Polisi pun sebelumnya melakukan pencarian informasi terkait pihak yang menjual mesin ATM yang digunakan oleh Ramyadjie.

Karena Ramyadjie menyimpan mesin ATM tersebut di dalam kamarnya.

- April 2019

Kasus skimming ini pun memasuki babak baru pada April 2019.

Ramyadjie dijadwalkan segera disidangkan karena Kejati DKI Jakarta menyatakan bahwa berkas perkaranya telah P-21.

Keputusan tersebut berdasar pada Surat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Nomor B-3414/0.1.4/Epp.1/04/2019 tanggal 15 April 2019.

Pada 25 April 2019, Ramyadjie serta seluruh alat bukti pun diserahkan ke Kejati DKI Jakarta.

"Selanjutnya akan diadakan proses pelimpahan barang bukti dan tersangka pada Kamis, 25 April 2019," kata Argo, Rabu (24/4/2019).

Perlu diketahui, saat melakukan aksinya, Ramyadjie diduga mengenakan jilbab untuk menyamarkan identitasnya.

Ia juga diketahui tergabung dalam sebuah komunitas online di deep web, hal itu dilakukan untuk memperoleh data-data nasabah yang menjadi target dari aksi skimmingnya.

Lalu bagaimana cara untuk melakukan pencegahan terhadap praktek kejahatan skimming ini ?

Tindakan pencegahan bisa dilakukan melalui penggantian kartu kredit atau debit dari yang sebelumnya magnetic stripe menjadi chip.

Karena data pada magnetic stripe mudah untuk mengalami bobol.

Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia (BI) pun sejak tahun 2015 telah mengeluarkan kebijakan transisi penggunaan kartu kredit dari magnetic stripe ke chip melalui Surat Edaran Bank Indonesia No/17/52/DKSP.

Dalam surat edaran tersebut, BI meminta para penerbit kartu untuk menggunakan standar nasional teknologi chip serta PIN online 6 digit untuk kartu debit/ATM.

Kebijakan perpindahan kartu dari magnetic stripe ke chip akan dilakukan secara bertahap.

Hal itu karena biaya yang dibutuhkan cukup besar. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas