Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Adik Ipar BJ Habibie Terkait Kasus Imam Nahrawi

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Muchsin Mohdar, Kamis (26/12/2019).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Adik Ipar BJ Habibie Terkait Kasus Imam Nahrawi
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa pengusaha Muchsin Mohdar, Kamis (26/12/2019).

Muchsin bersama saudaranya Mamat Mohdar bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pengurusan dana hibah dari pemerintah kepada KONI melalui Kemenpora.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Menpora Imam Nahrawi.

Belum diketahui kaitan Muchsin yang merupakan suami dari Sri Rahayu Fatima, adik Presiden ke-4 (alm) BJ Habibie tersebut dengan kasus suap ini.

Baca: Dita Soedarjo Jenguk Ayahnya di Rutan KPK Saat Hari Natal, Berujung Kecewa Tak Bisa Bertemu

Selain Muchsin dan Mamat Mohdar, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa seorang swasta bernama Desi Krisdanti dan staf Mamat Mohdar bernama Fais.

Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Imam Nahrawi.

Berita Rekomendasi

Diketahui, Imam dan asisten pribadinya, Miftahul Ulum ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.

Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora. 

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas