Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Pejabat PTPN Holding Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Periksa Pejabat PTPN Holding Terkait Suap Distribusi Gula di PTPN III
TribunnewsBogor.com/Ardhi Sanjaya
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Executive Vice President Commercial Director PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Holding Madya B. Prastyawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana, eks Direktur Pemasaran PTPN III)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Kamis (26/12/2019).

KPK menetapkan Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap kasus distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca: Kasus Nurhadi, KPK Panggil Kabiro Kepegawaian MA

Baca: Puisi Selamat Natal 2019 dari Ketua KPK Firli Bahuri

Baca: Stafsus Presiden Bidang Hukum Tegaskan Dewan Pengawas Perkuat KPK: Kami Mau Kinerja Lebih Baik

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Berita Rekomendasi

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Arum Sabil selaku Ketua Dewan APTRI.

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas