Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menag : Tak Boleh Ada Pelarangan Ibadah Natal, Itu Amanat Konstitusi

Fachrul Razi telah meminta seluruh kepala daerah dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, untuk tidak membuat keputusan pelarangan ibadah

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Menag : Tak Boleh Ada Pelarangan Ibadah Natal, Itu Amanat Konstitusi
Larasati Dyah Utami/Tribunnews.com
Paguyuban Tunarungu Katolik (Paturka) dalam perayaan Natal 2019 di Katedral bersama Uskup Ignatius Kardinal Suharyo, Rabu (25/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah meminta seluruh kepala daerah dan kepala kantor wilayah Kementerian Agama, untuk tidak membuat keputusan pelarangan ibadah Natal.

"Khususnya kanwil Kementerian Agama dan semua pejabat daerah, harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi dilaksanakan dengan sebaik-baiknya," tutur Fachrul di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Fachrul menjelaskan, kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya masing-masing adalah amanat konstitusi, dan tidak boleh dibuat aturan sendiri secara khusus.

"Tidak bisa dibuat lex specialisnya. Lex specialis ini kan bunyinya begini lex specialis derogat legi generalis. Artinya, kalau dalam hukum itu yang bersifat khusus bisa menyampingkan hukum yang bersifat umum," tutur Fachrul.

Baca: Perayaan Natal 2019, Pramono Anung: Pemerintah Menjamin Keamanan

"Tapi hukum yang bersifat umum itu kan amanat konstitusi. Itu tidak bisa lagi dibuat lex specialisnya," sambung Fachrul.

Menurutnya, sesuatu yang sudah merupakan amanat konstitusi, maka semua warga negara maupun kepala daerah tidak boleh membuat aturan secara khusus lagi dengan alasan apapun.

BERITA REKOMENDASI

"Tidak boleh, meski alasannya kesepakatan. Kesepakatan itu kan seolah lex specialis, amanat konstitusi tidak boleh ada lagi lex specialisnya," papar Fachrul.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Sumatra Barat Hendri menjelaskan umat Kristiani tidak dilarang melakukan ibadah Natal di Sumatra Barat. Namun, mereka membatasi perayaan Natal di luar tempat ibadah.

Hal ini menurut Hendri merupakan hasil kesepakatan untuk menjaga kerukunan umat beragama. Kesepakatan ini sudah dibahas oleh Kemenag bersama Forkopinda, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan tokoh masyarakat.

Menurutnya, rapat koordinasi untuk membahas persiapan perayaan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung ini sudah dilakukan pada 16 Desember lalu, sebelum mencuat pemberitaan soal pelarangan perayaan Natal di media

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas