Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Setelah 15 Bulan Dipenjara, Atiqah Hasiholan Ngaku Senang

Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat Setelah 15 Bulan Dipenjara, Atiqah Hasiholan Ngaku Senang
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ratna Sarumpaet dijumpai di kediamannya, Jalan Kampung Melayu Kecil 5, Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet bebas bersyarat dari lembaga pemasyarakatan perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (26/12/2019).

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet terjerat kasus penyebaran berita bohong (hoaks), dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara pada 11 Juli 2019 lalu.

Namun, Ratna hanya menjalani masa hukuman selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Ratna mengaku baru mengetahui kebebasannya pada pagi hari sebelumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Ratna Sarumpaet saat ditemui di kediamannya, kawasan Kampung Melayu Kecil, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).

"Diinfokan bebas baru tadi pagi," kata Ratna, dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (26/12/2019).

Kebebasan Ratna ini ternyata tak sesuai dari prediksinya.

Berita Rekomendasi

Awalnya ia memprediksi akan bebas pada 19 Desember lalu, tapi karena keputusan inkrah terlalu singkat, sehingga keinginannya baru terwujud hari ini.

Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Aktivis Ratna Sarumpaet difoto usai memberi keterangan kepada wartawan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Ratna bebas dari penjara Rutan Pondok Bambu, setelah mendapat surat keterangan pembebasan bersyarat (SKPB) dari Kemenkum HAM hari ini.  (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Kata Kuasa Hukum

Masih mengutip Kompas.com, kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi mengatakan, Ratna dinyatakan bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan.

Selain itu, ia menyampaikan, kebebasan Ratna itu juga berasal dari remisi hari raya Idul Fitri dan Hari Kemerdekaan.

"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat Ibu Ratna dikabulkan serta Ibu Ratna mendapatkan remisi Idul Fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.

Sehingga, menurutnya, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

Desmihardi berujar, Ratna Sarumpaet berencana berkumpul bersama anak dan cucu setelah kebebasan bersyaratnya ini.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman Ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.

Tawa Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
Tawa Ratna Sarumpaet dan Atiqah Hasiholan di kediaman Ratna di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Pendapat Atiqah Hasiholan

Melansir Wartakotalive.com, sebelumnya Atiqah Hasiholan mengaku senang mendengar kabar bebas bersyarat ibunya itu.

Ia menyampaikan, sebagai anak pasti bahagia sang ibu telah bebas dari hukuman penjara.

"Udah pokoknya gua sebagai anak happy lah," ujar Atiqah Hasiholan, Kamis (26/12/2019).

Atiqah tidak menyampaikan secara detail mengenai bebas bersyarat Ratna Sarumpaet itu.

Saat itu ia mengaku tengah mempersiapkan proses kebebasan ibunya.

"Gue enggak mau ngomongin dulu deh ya, lagi siap-siap dulu ya. Lagi proses keluar dulu," jelas Atiqah.

Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019)
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12/2019) (dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet Desmihardi)

Vonis 2 Tahun

Sebelumnya, Ratna Sarumpaet mendapat vonis hukuman penjara selama 2 tahun.

Namun, ia memastikan tak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang menuntut hukuman 6 tahun untuk Ratna Sarumpaet.

Ratna Sarumpaet tidak mengajukan banding setelah mempertimbangkan dan melihat masa penahanan yang sudah dijalaninya.

Yakni hampir sembilan bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Jimmy Ramadhan Azhari) (Wartakotalive.com/Bayu Indra Permana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas