Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Said Didu Sebut Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya dari 5 Dewas KPK: Tapi Dia Kan Sendiri

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyebut hanya ada satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bisa benar-benar dipercayai.

Editor: Lailatun Niqmah
zoom-in Said Didu Sebut Hanya Ada Satu Anggota yang Bisa Dipercaya dari 5 Dewas KPK: Tapi Dia Kan Sendiri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris bersiap menjalani pelantikan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima orang Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsudin Haris. 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu menyebut hanya ada satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang bisa benar-benar dipercayai.

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik lima Dewas KPK pada Jumat (20/12/2019).

Kelima Dewas KPK tersebut adalah Tumpak Hatorangan Panggabean sebagai ketua, dan empat anggota lainnya, yakni Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono.

Dilansir TribunWow.com dari tayangan YouTube MSD, Selasa (24/12/2019), Said Didu mulanya menyinggung tentang kabar bahwa ada penyidik baik yang memilih mengundurkan diri dari KPK.

Sedangkan jumlahnya tidak wajar, yaitu 10 orang.

Hal itu tentunya menjadikan sebuah pertanyaan tersendiri dari publik.

"Yang problem sekarang juga adalah saya dapat informasi, penyidik-penyidik baik lebih 10 orang itu mengundurkan diri dari KPK," ungkap Said Didu.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Said Didu ingin anggota maupun pimpinan yang saat ini berada di KPK bisa bekerja dengan sungguh-sungguh.

Said Didu kemudian menuntut kepada KPK untuk mengeluarkan cara kerja baru dalam memberantas korupsi.

Selain itu, dirinya percaya bahwa Presiden Jokowi peduli pada KPK dengan cara membentuk Dewas.

BACA SELENGKAPNYA>>>

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas