Stain Yusda, Satu-satunya Napi Rutan Salemba yang Mendapat Remisi Bebas di Hari Natal
Stain Yusda Satu-satunya Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba) yang mendapat remisi bebas di Perayaan Hari Natal
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Suka cita Perayaan Hari Natal yang jatuh pada 25 Desember 2019 kemarin turut dirasakan para narapida di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Sebanyak dari 73 narapida dari 4.000 jumlah keseluruhan napi mendapat pemotongan masa tahanan alias remisi di Perayaan Natal tahun 2019.
Bahkan satu diantaranya mendapatkan remisi bebas atas nama Stain Yusda.
Stain mendapat remisi bebas setelah menjalani hukuman selama dua tahun di Rutan Salemba.
Dirinya didakwa atas penyalahgunaan jabatan.
"Dihukum dua tahun, atas pelanggaran 372," kata Stain dikutip dari YouTube KompasTV, Kamis (26/12/2019).
Stain mengaku senang setelah dinyatakan bebas.
"Bisa pulang, kumpul keluarga," ujarnya sambil tersenyum.
Baca: Viral Siswi SMA Asyik Pesta Miras, Inilah Bahaya Minuman Beralkohol untuk Wanita
Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), Masjuno mengatakan remisi merupakan hak para narapida yang diberikan setelah mereka menjalankan kewajiban-kewajibannya.
Menurut Masjuno, kewajiban tersebut berupa syarat administratif dan tata tertib.
"Yang tatib seperti berkelakukan baik, ikut program pembinaan, tidak melakukan pelanggaran seperti itu," ujar Masjuno.
Baca: Hati-hati, Viral Modus Pemerasan di Jalan dengan Pura-pura Diserempet dan Akhirnya Minta Ganti Rugi
Remisi di Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang
Selain di Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba), remisi juga diberikan kepada narapida di Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang.
Sebanyak 63 narapidana mendapatkan pemotongan masa tahanan yang berbeda-beda.
"Ada satu bulan setengah, satu bulan, ada limabelas hari," kata Kepala Lapas Kelas 1 A Kedungpane Semarang, Dadi Mulyadi.
Dadi menjelaskan, pemberian remisi khusus diberikan kepada narapidan yang beragama Nasrani.
"Remisi dalam rangka hari besar keagamaan, ada Perayaan Hari Natal, remisi keagamaan," katanya.
Baca: Mengenal Lebih Dekat Ajaran Tri Hita Karana yang Terkandung dalam Desain Nagara Rimba Nusa
Rutan cabang KPK
Kebahagian Perayaan Hari Natal juga dirasakan oleh narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di hari bahagia ini mereka mendapat kunjungan dari keluarga untuk merayakan Natal bersama.
KPK mempersilahkan kunjungan sejak pukul 09.00 pagi hingga 12.00 siang.
Kunjungan tersebut dikhususkan untuk keluarga tanpa ada pendampingan dari kuasa hukum terdakwa.
(*)
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)