Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditjen Pas: Pengamanan Setya Novanto di RSPAD Tanggungjawab Lapas Cipinang

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ditjen Pas: Pengamanan Setya Novanto di RSPAD Tanggungjawab Lapas Cipinang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari (kiri) usai mendengarkan keterangan dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, mengatakan Setya Novanto akan mendapatkan pengawalan dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.

Upaya pengawalan tersebut dilakukan selama mantan Ketua DPR RI itu menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.

"Tenaga pengawalan diserahterimakan kepada lapas yang dititipkan narapidana tersebut," kata Ade Kusmanto, saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Terpidana kasus korupsi Setya Novanto dipindahkan sementara dari Lapas Sukamiskin ke Lapas Kelas 1 Cipinang.

Upaya pemindahan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Mantan Ketua DPR RI itu sedang menjalani pengobatan secara terencana di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

Baca: Kondisi Terkini Setya Novanto yang Akui Sakit Kepala dan Bintik Merah di Kulit, Sakit Apa?

Hal itu diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto.

Berita Rekomendasi

"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).

Baca: Kunjungi Lapas Sukamiskin, Ini Temuan Ombudsman Soal Kamar Mewah Setya Novanto

Upaya pemindahan itu dilakukan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pemindahan Setya Novanto dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019).

"Narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak rumah sakit yang dirujuk d luar provinsi tempat narapidana menjalan pidana untuk dititipkan sementara di Lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat," kata dia.

Dia menjelaskan, Setya Novanto berangkat dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Dia tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pada pukul 07.54 WIB.

Setya Novanto dibawa menggunakan ambulance rumah sakit dengan engawalan polisi dan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Setya Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas 1 Cipinang. Pada pukul 10.51 WIB, Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto.

Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulance rumah sakit, pengawalan polisi, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang dan petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas