Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jiwasraya Rugi 13,7 Triliun Rupiah, Jaksa Agung Mencekal Pelaku-Pelaku yang Bermain di Dalamnya

Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan telah mencekal orang-orang yang mengakibatkan asuransi Jiwasraya merugi

Penulis: Muhammad Nur Wahid Rizqy
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Jiwasraya Rugi 13,7 Triliun Rupiah, Jaksa Agung Mencekal Pelaku-Pelaku yang Bermain di Dalamnya
Ricky Martin Wijaya
ST Burhanuddin resmi menjadi Jaksa Agung pada hari Rabu (23/10) di Kejaksaan Agung, Blok M. Burhanuddin tidak melaksanakan sertijab pada hari ini karena masih menunggu kabar dari M Prasetyo. 

Kemudian respon SBY yang terakhir yang diungkapkan Ossy adalah SBY banyak mendapatkan informasi jika banyak BUMN (termasuk sejumlah bank) yang mengalami masalah.

Dimulai dari sistem keuangan yang tidak sehat, banyaknya tunggakan utang sampai dengan adanya berbagai penyimpangan-penyimpangan.

"Kalau begini, jangan-jangan saya lagi yg disalahkan," begitu respon SBY.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanudin menyebut kerugian yang dialami oleh perusahaan asuransi Jiwasraya (Persero) lebih dari Rp 13,7 triliun.

Dalam kasus kerugian ini, Kejaksaan Agung mulai menangani dugaan praktik curang dalam investasi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

ST Burhanudin menyebut, misi penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung adalah memperoleh fakta baru yang diindikasi sebagai suatu bentuk pelanggaran.

"Penyidikan tersebut dilakukan untuk memperoleh fakta adanya kegiatan investasi yang melibatkan grup-grup tertentu, ini ada 13 grup yang melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik," kata ST Burhanudin

Berita Rekomendasi

Diketahui, dugaan kerugian yang menjerat Jiwasraya diakibatkan adanya pelanggaran prinsip tata kelola perusahaan.

Pelanggaran prinsip itu mengenai pengelolaan dana dari program asuransi JS Saving Plan.

"Sebagai akibat transaksi tersebut PT Asuransi Jiwasraya sampai pada Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun," ujar ST Burhanudin.

"Hal ini merupakan perkiraan awal dan diduga, kerugiannya akan lebih dari itu, " imbuhnya.

Jaksa Agung menyebutkan, Jiwasraya mengalami kerugian yang sedemikian banyak karena adanya dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi.

Jiwasraya diduga banyak melakukan kegiatan investasi pada aset-aset dengan resiko tinggi (high risk) dalam semata-mata mengejar keuntungan (high return).

Dalam menanggapi kasus ini, Kejaksaan Agung telah membentuk tim yang berangotakan 16 orang untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas