Kronologi Pemindahan Terpidana Korupsi Setya Novanto ke Lapas Cipinang
"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Setya Novanto dipindahkan untuk sementara dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang.
Upaya pemindahan itu dilakukan karena alasan kesehatan. Mantan Ketua DPR RI itu sedang menjalani pengobatan secara terencana di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Proses pemindahan Setnov sesuai prosedur," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (27/12/2019).
Upaya pemindahan itu dilakukan berdasarkan rujukan dari Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung. Pemindahan Setya Novanto dilaksanakan pada Kamis (26/12/2019).
"Narapidana dapat dipindahkan sementara untuk menjalani berobat terencana dan rawat inap apabila letak rumah sakit yang dirujuk d luar provinsi tempat narapidana menjalan pidana untuk dititipkan sementara di Lapas terdekat dengan rumah sakit tempat berobat," kata dia.
Baca: Mengaku Sakit, Alasan Setya Novanto Pindah ke Lapas Cipinang
Dia menjelaskan, Setya Novanto berangkat dari Lapas Sukamiskin pada Kamis sekitar pukul 05.00 WIB. Dia tiba di Lapas Kelas 1 Cipinang pada pukul 07.54 WIB.
Setya Novanto dibawa menggunakan ambulance rumah sakit dengan engawalan polisi dan pengawalan petugas lembaga pemasyarakatan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Setya Novanto dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto dengan pengawalan dari Lapas 1 Cipinang. Pada pukul 10.51 WIB, Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto.
Setya Novanto tiba di RSPAD Gatot Soebroto menggunakan ambulance rumah sakit, pengawalan polisi, petugas Lapas Kelas 1 Cipinang dan petugas Lapas Kelas 1 Sukamiskin.