Menaker Sebut Upah per Jam Hanya untuk Pekerja di Bawah 8 Jam Sehari
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut upah per jam, hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di bawah delapan jam sehari
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut upah per jam, hanya diberlakukan untuk karyawan yang bekerja di bawah delapan jam sehari atau 40 jam dalam satu pekan.
"Jam kerja kita 40 jam seminggu. Di bawah 35 jam per minggu itu ada fleksibilitas, nanti di bawah itu hitungannya per jam," ujar Ida di Istana Bogor, Jumat (27/12/2019).
Menurutnya, tim Kemenaker telah berdiskusi dengan para pekerja, di mana mereka memahaminya dan bahkan membutuhkan rumusan tersebut untuk kepastian dalam menerima upah.
"Ternyata pekerja mau, pengusaha memahami pentingnya flekaibilitas jam kerja," paparnya.
Sementara terkait penghitungan atau rumusan upah per jam, Ida mengaku hingga saat ini masih dilakukan kajian formulanya agar semuanya dapat diuntungkan.
"Nanti pengaturannya akan kami atur. Basisnya tetap saja penghitungan upah pada umumnya tapi ada formulanya," tutur Ida.
Sementara untuk karyawan yang bekerja 40 jam dalam satu pekan, kata Ida, diterapkan sistem pengupahan pada saat ini, yaitu formulanya dengan mengacu angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.