Polisi: Eksekutor Penyiraman Air Keras ke Muka Novel Baswedan Adalah RB
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ke dua tersangka memiliki peran berbeda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menetapkan dua anggota Polri aktif sebagai tersangka teror Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berinisial RB dan RM di kawasan Cimanggis, Depok, Kamis (26/12/2019) malam.
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, ke dua tersangka memiliki peran berbeda.
Argo mengungkapkan, pelaku yang menyiram cairan air keras ke Novel Baswedan adalah tersangka RB.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Argo kemudian belum mau berspekulasi lebih jauh terkait pihak yang menginisiasi gerakan RB dan RM.
"Pada prinsipnya bahwa keterangan itu semua sudah kita tanyakan di berita acara nanti kita buka di pengadilan ya, oke makasih," katanya.
Baca: Polisi Selidiki Kemungkinan Pelaku Lain di Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Dua tersangka yang menyiram cairan air keras ke penyidik senior Novel Baswedan kini dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan penahanan 20 hari ke depan.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," kata Argo.