Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Cuma Dipecat dari Jabatan Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Hukuman Pidana

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Tak Cuma Dipecat dari Jabatan Dirut Garuda, Ari Askhara Kini Terancam Hukuman Pidana
KOMPAS.com / AKHDI MARTIN PRATAMA
Akun @digeeembok dilaporkan setelah membahas soal isu perselingkuhan Ari Askhara dan adanya germo di Garuda Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyelundupan Harley Davidson yang dilakukan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Ari Askhara masih terus bergulir.

Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Dirut, kabar terbaru Ari Askhara kini bahkan terancam hukuman pidana.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi.

Dilansir TribunJakarta dari Kompas.com, Heru mengungkapkan saat ini perkembangan kasus penyelundupan barang impor di pesawat Garuda itu sedang dalam proses penyidikan.

"Mohon kesabaran daripada masyarakat karena memang sedang dalam proses penyidikan agar fair dan transparan. Sehingga sebaiknya mereka diberikan ruang untuk mendetailkan dan menyelesaikan dengan seadil-adilnya," ujar Heru ketika ditemui di kantornya di Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Heru menegaskan bahwa kasus penyelundupan yang dilakukan mantan Dirut Garuda itu termasuk tindak pidana.

Maka solusinya bukanlah melakukan pembayaran bea masuk dan denda, namun hukuman pidana

BERITA REKOMENDASI

"Dan yang jelas kami tegaskan bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan bayar (bea masuk)," ujar dia.

Heru kembali menjelaskan, jika ternyata mantan Direktur Garuda Indonesia Ari Askhara terbukti melakukan tindak pidana.

Selain itu, otoritas kepabeanan masih dalam proses pemeriksaan mengenai identitas dari pemilik dua sepeda brompton yang diselundupkan.

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas