Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Bisa Saja Pelakunya Bukan Pelaku Sebenarnya

Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul mengatakan, bisa saja pelaku penyerangan Novel Baswedan bisa jadi bukan kedua orang yang sudah ditangkap.

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Respons Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Pidana: Bisa Saja Pelakunya Bukan Pelaku Sebenarnya
Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com
Penyidik KPK Novel Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul memberi tanggapannya terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan.

Diketahui dalam kasus penyerangan Novel Baswedan ini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku berinisial RB dan RM.

Namun, Chudry mengatakan, bisa saja pelaku penyerangan ini bisa jadi bukan kedua orang yang sudah ditangkap.

Mengingat, menurutnya dalam kasus ini hanya Novel Baswedan yang menjadi satu-satunya saksi.

"Pelakunya bisa saja orang lain, karena saksi satu-satunya ini kan korban," ujar Chudry saat dihubungi Metro TV, Minggu (29/12/2019), dikutip dari YouTube metrotvnews.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Chudry mengatakan, hanya kamera CCTV yang menjadi bukti pendukungnya.

Sehingga, menurutnya dalam rekaman kamera tersebut bisa terlihat berapa pelaku yang terlihat di tempat kejadian.

Berita Rekomendasi

"Yang mendukung ini kan bukti CCTV, kita lihat itu berapa orang misalnya, memang dua atau ada yang lain," katanya.

Ia menduga bisa saja pelakunya adalah orang lain yang belum tertangkap saat ini.

"Pengungkapan ini kan karena pekerjaan intelijen, jadi akan kesulitan dalam pembuktian," ujarnya.

"Bisa saja pelakunya bukan pelaku sebenarnya," jelas Chudry.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.

Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.

Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.

Alghiffari juga ingin polisi mencari tahu mengenai kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.

"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."

"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).

Alghiffari Aqsa. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Alghiffari Aqsa. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Senada dengan Tim Advokasi Novel Baswedan, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman menilai motif pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan tidak masuk akal.

Diketahui, pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan menyebut Novel sebagai seorang pengkhianat.

Sehingga, Sohibul Iman menyebut kemungkinan ada alasan besar hingga pelaku menyiramkan air keras terhadap Novel Baswedan.

"Apalagi pengakuan dari yang bersangkutan dia tidak suka terhadap Novel, rasanya ini tidak masuk akal tidak suka sampai memberi air keras. Jadi ada yang lebih besar dari itu," kata Sohibul di DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Minggu (29/12/2019), dikutip dari Kompas.com.

Sohibul meminta polisi melacak kedua pelaku yang telah ditangkap sebelumnya.

Ia juga tak ingin penyidikan kasus Novel Baswedan ini dikatakan selesai setelah penangkapan kedua pelaku.

"Kan kita belum jelas apakah benar ini adalah pelakunya, ini kan harus dilacak, enggak bisa dia kemudian ditangkap ini, lalu kemudian persoalan sudah selesai," jelas Sohibul.

Presiden PKS Sohibul Iman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Presiden PKS Sohibul Iman di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019). (Danang Triatmojo/Tribunnews.com)

Sohibul kemudian meminta Kapolri Idham Azis untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras tersebut dengan benar.

Menurutnya, masyarakat akan puas dengan kinerja polri jika berhasil mengungkap kasus Novel ini.

Alasannya, ia menyebut Kapolri sebelumnya yaitu Tito Karnavian belum bisa mengungkapkan, sehingga ia berujar kasus ini pasti bisa terungkap di tangan Idham Azis.

"Kami apresiasi Pak Idham Azis, di mana dua tahun lebih Pak Tito tidak bisa menangkap pelaku, sekarang beliau bisa. Tentu ini jangan tanggung-tanggung," ujar Sohibul.

Ia meminta pihak kepolisian bisa menelusuri kasus ini lebih dalam.

Sohibul mengatakan, Kapolri Idham Azis akan menerima apresiasi yang lebih besar setelah ia berhasil mengungkap penyerangan Novel Baswedan.

"Kalau ada sudah pelaku yang ditangkap, ditelusuri sampai ke akarnya."

"Nanti apresiasi kepada Pak Idham jauh lebih besar kalau sampai akarnya," tambah Sohibul Iman.

Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana (Warta Kota/Adhy Kelana)

Masih mengutip Kompas.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.

RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.

"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).

Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.

Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.

"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). (Tribunnews.com/Lusius Genik)

Sebelumnya, RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.

Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.

Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.

"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardito Ramadhan/Ryana Aryadita Umasugi/Haryanti Puspa Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas