Hari Ini, Kejaksaan Agung Mulai Periksa Pihak yang Diduga Terlibat Skandal Jiwasraya
Pemeriksaan pun dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin membenarkan adanya pihak yang diperiksa dalam kasus skandal Jiwasraya pada hari ini, Senin (30/12/2019).
Pemeriksaan pun dimulai sejak pukul 09.00 WIB tadi di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
"Memang benar hari ini dan besok ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja ditongkrongin siapa saja yang dipanggil. Silahkan juga bisa bertanya kepada yang bersangkutan," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Dalam kasus ini, Burhanuddin berkomitmen akan mengungkap kasus tersebut hingga tuntas. Dia bilang, nantinya juga masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil.
"Jadi memang kita bukan program, kita wajib akan segera kita tuntaskan pemeriksaannya dan masih banyak yang saksi saksi yang kita akan panggil," ungkap dia.
Baca: Demokrat Sebut Kasus Jiwasraya Lebih Besar dari Skandal BLBI
Baca: Jiwasraya Sempat Beli Saham Perusahaan Erick Thohir, Arya Sinulingga Beberkan Keuntungan
Lebih jauh, ia juga menjawab adanya kemungkinan pelebaran kerugian negara yang sebelumnya diperkirakan Rp 13,7 triliun.
"Berapa banyak kerugian itu kan baru prediksi awal dan nanti hasil pemeriksaan perhitungan yang akan menentukan terakhir. Kita akan turun, kita mintanya adalah segera secepatnya tuntas," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI bakal memeriksa 24 orang dalam kelanjutan kasus skandal dugaan korupsi Jiwasraya yang telah membuat negara merugi hingga Rp 13,7 triliun.
Namun, mereka tidak membeberkan ihwal dari unsur mana yang akan diperiksa oleh Kejagung.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI, Adi Toegarisman di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (27/12/2019).
"Terjadwal nanti hari Senin hari Selasa depan kemudian nanti tanggal 6 7 8 (Januari) kita panggil secara keseluruhan. Jadi semua jumlah sekitar 24 orang," kata Adi.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyatakan, pihaknya juga telah memutuskan mencekal 10 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka diduga bermasalah dalam kasus ini.
Mereka adalah HR, DA, HP, NZ, DW, GL, GR, HD, BT dan HS. Seluruhnya disebutkan memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Jadi kita sudah minta pencegahan ke luar negeri, cekal untuk 10 orang. Kita sudah mulai dan tadi malam sudah dicekal," ungkap Burhanuddin.
Seluruhnya, disebutkan Burhanuddin, memiliki potensi bermasalah dalam kasus ini.
"Ya betul potensi untuk tersangka. Nanti ada kita lihat perkembangan di kami," tukas Burhanuddin.