Kasus Novel Baswedan, Mahfud MD: Biarlah Pengadilan yang Buka Tabir hingga Peran Dua Pelaku
Mahfud MD menyebut pengadilan akan membuka semua tabir di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut proses pengadilan akan membuka semua tabir di balik kasus penyerangan Novel Baswedan.
Sehingga Mahfud MD meminta kasus Novel Baswedan ini dipercayakan kepada lembaga peradilan.
Hal tersebut ia sampaikan setelah menghadiri peringatan haul ke-10 Gus Dur di Ciganjur, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
"Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu," kata Mahfud MD, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud MD menyambut baik pengungkapan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh pihak kepolisian.
Namun, menurutnya jika masih ada hal yang tersembunyi dari kasus ini, semuanya akan terungkap dalam proses pengadilan.
Sehingga Mahfud meminta proses hukum dari kasus ini diserahkan ke kepolisian, kejaksaan, dan hakim.
"Kalau memang masih ada yang terselubung nanti akan terbuka di pengadilan," katanya.
"Kita serahkan ke polisi, kejaksaan kemudian hakim, itu saja," lanjut Mahfud MD.
Kado Akhir Tahun
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolna), Poengky Indarti menyebut, terungkapnya pelaku penyerangan Novel Baswedan ini sebagai kado pergantian tahun.
"Ini kado tahun baru yang manis," ujar Poengky saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/12/2019).
Poengky mengatakan bahwa cepat-lambatnya penanganan kasus Novel bukan menjadi ukuran.
"Sebentar atau lamanya penanganan kasus bukan ukuran. Yang penting lidik sidik dilakukan sesuai scientific crime investigation," katanya.
Poengky berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus Novel ini, agar pelaku segera menjalani proses pidana.
"Kami berharap Polri dapat mengungkap tuntas dan segera memproses pidana para pelakunya," tambahnya.
Peran 2 Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Masih mengutip Kompas.com, Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
Kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan diketahui berinisial RB dan RM.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiram, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
Penangkapan Pelaku
RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
Pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan baru berhasil diungkap pihak kepolisian setelah kasus itu terjadi lebih dari 2,5 tahun.
Diketahui, Novel Baswedan diserang pada 11 April 2017 saat berjalan menuju kediamannya, setelah menunaikan ibadah shalat Subuh di Masjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Akibat penyiraman air keras ini, kedua mata Novel terluka parah.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ardhito Ramadhan/Achmad Nasrudin Yahya/Ryana Aryadita Umasugi)