Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar Didakwa Terima Suap Rp 46,3 Miliar
Emirsyah Satar, didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia yang menjerat terdakwa Emirsyah Satar, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
Pada Senin (30/12/2019) ini, sidang beragenda pembacaan surat dakwaan.
Emirsyah Satar, didakwa menerima suap pengadaan proyek di PT Garuda Indonesia dari pihak Rolls-Royce Plc, Airbus, Avions de Transport Régional (ATR) melalui PT Ardyaparamita Ayuprakarsa milik Soetikno Soedarjo, dan Bombardier Kanada.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok sejenis, menerima hadiah, menerima uang," kata Wawan Yunarwanto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan.
Baca: Sosok Pramugari Sisi Asih yang Tampak Anggun, Sifatnya Tak Terduga, Andre Taulany Sebut Mirip Omas
Baca: Pramugari Garuda Sisi Asih Bongkar Hubungannya dengan Ari Askhara, Singgung Si Wanita Spesial
Baca: Ari Askhara Sempat Pede Cuma Bayar Denda Penyelundupan Harley, Akhirnya Kini Terancam Dipenjara
JPU pada KPK menjelaskan suap diberikan karena Emirsyah memilih pesawat dari tiga pabrikan dan mesin pesawat dari Rolls Royce untuk Garuda Indonesia dalam kurun 2009-2014, yaitu:
Total Care Program (TCP) mesin Rolls Royce (RR) Trent 700, pengadaan pesawat Airbus A330-300/200, pengadaan pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat Bombardier CRJ1.000, dan pengadaan pesawat ATR 72-600
Emirsyah diduga menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar dengan mata uang berbeda. Adapun, rincian mata uang tersebut, yakni Rp 5.859.794.797, USD 884.200 atau setara Rp 12.321.327.000 (1 USD= Rp 13.935), EUR 1.020.975 atau setara Rp 15.910.363.912 (1 EUR= Rp 15.583), dan SGD 1.189.208 atau setara Rp 12.260.496.638 (1 SGD= Rp 10.309).
Perbuatan tindak pidana itu dilakukan
bersama-sama Hadinata Soedigno dan Agus Wahjudo. Mereka telah mengntervensi pengadaan di PT Garuda Indonesia, yaitu pengadaan pesawat.
Mereka merupakan anak buah Emirsyah saat menjabat sebagai direktur utama pada tahun 2009. Pada saat itu, Agus Wahjudo menjabat Executive Project Manager, sedangkan Hadinoto menjabat Direktur Teknik Executive Vice President Engineering.
Atas perbuatan itu, Emirsyah disebut melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.