Tilang Elektronik di Surabaya Akan Diterapkan Mulai Januari 2020, Berikut Aturan Main E-Tilang
Penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Penulis: Nidaul 'Urwatul Wutsqa
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) di Surabaya akan diberlakukan mulai Januari 2020.
Kota Surabaya akan dipasang 20 CCTV sebagai kamera pemantau dan akan disebar di berbagai titik lalu lintas.
Kamera CCTV tersebut akan merekam para pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas.
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini mengatakan sistem kamera CCTV tersebut mampu merekam wajah pengemudi yang ada di dalam mobil.
"CCTV ini juga mampu merekam wajah pengendara dengan kecepatan 80 kilometer per jam. Tapi tak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar. Karena itu kita juga kerja sama dengan Polda Jatim," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Jumat (27/12/2019), dilansir Kompas.com.
Mengenai kerja sama yang dikatakan Risma tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sudah menandatangani kesepakatan dengan beberapa pihak kepolisian dan kejaksaan di Surabaya untuk menerapkan tilang elektronik yang memanfaatkan kamera CCTV.
Di antaranya adalah Kepolisian Daerah Jawa Timur, Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Pengadilan Negeri Surabaya.
Adapun selain sebagai penertiban lalu lintas, Risma juga mengatakan CCTV tersebut dipasang guna untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindakan kriminal.
Sebab diketahui, kini marak terjadi upaya begal, penodongan, penjambretan, penculikan anak, hingga aksi teroris.
Sementara itu, sistem kamera CCTV tersebut tak hanya berfungsi sebagai perekam, namun dapat terkoneksi dengan data kependudukan.
Di sisi lain, dilansir TribunJatim, Risma mengatakan pemasangan 20 kamera CCTV tersebut menjadi rahasia kepolisian dan petugas.
"Masih rahasia titiknya biar semua disiplin di jalan. Nanti akan makin banyak lokasi yang akan kami pasang CCTV E-Tilang. Yang jelas Januari E-Tilang ini sudah diberlakukan," ungkap Wali Kota Surabaya
Tilang Elektronik Bernomor Polisi Luar Surabaya
Bagi pengguna jalan yang melanggar lalu lintas di Surabaya, tetapi sifatnya melintas di Surabaya atau bukan warga yang berada di Surabaya maka tilang elektronik akan tetap diberlakukan.
Plat nomor luar Surabaya juga akan diberlakukan untuk tilang elektronik ini.
Risma memastikan tidak hanya pengemudi warga Surabaya, warga luar kota pun bisa tertangkap kamera CCTV tersebut jika nantinya melanggar.
Sementara itu, Polda Jatim akan minta bantuan petugas di luar Surabaya untuk menindak mereka yang melanggar.
Hal ini sebelumnya telah ditegaskan oleh Kombes Budi Indra Dermawan.
"Kalau pelanggar itu berasal dari luar daerah, misal Banyuwangi, mereka masuk ke Surabaya, nanti kita kirimnya ke (alamat nopol) Banyuwangi konfirmasinya ke Polres Banyuwangi," kata Budi.
Jenis-jenis Pelanggaran
Adapun jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dipantau oleh sistem kamera CCTV tersebut sebgaai berikut:
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Tidak menggunakan helm
- Menerobos lampu lalu lintas
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Melampaui batas kecepatan berkendara
- Melanggar marka jalan
Cara Kerja Sistem E-TLE, sebagian dilansir Youtube KompasTV:
1. Kamera CCTV akan memantau dan merekam lalu lintas
Kamera akan merekam nomor polisi kendaraan pelanggar.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Budi Indra Dermawan menyampaikan, begitu pengendara melanggar, maka kamera akan merekam nomor polisi kendaraan.
2. Surat konfirmasi akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
Polisi akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pelanggar sesuai dengan alamat di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
3. Tenggang waktu konfirmasi
Pada surat konfirmasi tersebut, terdapat jenis pelanggaran yang terjadi disertai foto bukti pelanggaran.
Selain itu tercantum kode barcode yang bisa diakses melalui website www.etle.jatim.polri.go.id.
Maka masa tenggang waktu untuk konfirmasi di situs tersebut adalah 3 hari.
Namun, di sisi lain setelah surat diterima sang pemilik kendaraan tersebut dapat mendatangi Mall pelayanan Publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Pos Gakkum) guna untuk konfirmasi lanjutan.
4. Penerbitan surat tilang
Petugas akan menginput data pelanggar dan menerbitkan surat tilang.
Surat tilang ini akan diterima secara langsung setelah proses konfirmasi.
5. Membayar uang denda ke Bank BRI
Selanjutnya pelanggar melakukan pembayaran uang denda tilang tersebut sejumlah yang dituliskan dalam surat tilang polisi.
Pembayaran dapat dilakukan langsung menuju bank BRI secara setoran tunai atau melalui transfer, m-banking, dan internet banking.
Diketahui, untuk tujuan rekening pembayaran denda tilang hanya disediakan nomor rekening BRI saja.
6. Terlambat konfirmasi maka STNK akan diblokir otomatis
Pelanggar yang terlambar melakukan konfirmasi selama 10 hari maka STNK motor akan terblokir secara otomatis.
Sementara itu, berlaku juga dengan keterlambatan membayar denda selama 15 hari walaupun sebelumnya telah melakukan konfirmasi.
Pemblokiran STNK secara otomatis tersebut dilakukan melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Cara Membuka Pemblokiran STNK
Bagi pelanggar yang terkena pemblokiran STNK otomatis maka dapat mengurusnya dengan mendatangi Posko Gakkum (Penegak Hukum) di Mall Pelayanan Publik Siola dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mengajukan Sanggahan Tilang
Pelanggar yang tidak dapat menerima sanksi pelanggaran tilang maka dapat mengikuti sidang di pengadilan.
Hal ini dilakukan seperti tilang manual seperti biasanya.
Sidang tilang tersebut akan dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya.
(Tribunnews.com/Nidaul 'Urwatul Wutsqa)