2 Pelaku Penyerangan Dijerat Pasal Pengeroyokan, Novel Baswedan Sebut Janggal dan Tak Masuk Akal
Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
"Jadi Pasal 170 menurut saya janggal, aneh, tidak masuk akal," imbuh Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan Nilai 3 Hal Janggal
Mengutip Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
Alghiffari juga ingin polisi mencari tahu mengenai kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Respons Jokowi
Presiden Jokowi meminta masyarakat memberi kesempatan kepada polisi untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Jokowi menegaskan bahwa tidak perlu membentuk tim khusus lagi untuk perkembangan pengusutan kasus tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, kasus ini sudah ditangani dengan cukup baik, hanya tinggal mendalami motif dibalik tindakan pelakunya.
"Peristiwa ini sudah dua tahun, dan sekarang pelakunya sudah tertangkap," ujar Jokowi di Semarang, Senin (30/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jokowi pun memberi apresiasi pada pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap pelaku kasus Novel Baswedan ini.