2 Pelaku Penyerangan Dijerat Pasal Pengeroyokan, Novel Baswedan Sebut Janggal dan Tak Masuk Akal
Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menilai janggal atas pasal penganiayaan yang disangkakan pada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya.
Diketahui, kedua pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sudah ditangkap pada Kamis (26/12/2019) lalu berinisial RB dan RM.
Kedua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Novel Baswedan menyebut, pasal yang diberikan terhadap kedua tersangka itu tak tepat.
Ia menegaskan dirinya juga seorang penyidik, sehingga dirinya paham mengenai hukum pidana.
"Saya ini penyidik, jadi saya tahu delik-delik dalam hukum pidana," ujar Novel Baswedan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Senin (30/12/2019).
Menurut Novel, fakta yang terjadi adalah penyiram air keras dilakukan oleh satu orang.
Sementara satu orang lainnya mengendarai sepeda motor bersama pelaku penyiraman.
"Pasal 170 jika satu orang diserang dengan beberapa orang, dan orang ini melakukan semua," katanya.
"Saya diserang oleh dua orang yang boncengan sepeda motor, dan yang nyerang satu," jelas Novel.
"Jadi bisa saya katakan, Pasal 170 itu sangat tidak pas, salah," lanjut dia.
Novel tak mengerti kenapa pihak kepolisian bisa menjerat kedua pelaku dengan pasal tersebut.
"Enggak tahu kenapa bisa begitu, apakah penyidiknya itu tidak memahami bagaimana penyerangan itu, atau faktor lain apapun saya tidak tahu," ungkapnya.
Sekali lagi, ia menegaskan, pasal yang dikenakan tersebut aneh dan tak masuk akal.
"Jadi Pasal 170 menurut saya janggal, aneh, tidak masuk akal," imbuh Novel.
Tim Advokasi Novel Baswedan Nilai 3 Hal Janggal
Mengutip Kompas.com, Tim Advokasi Novel Baswedan mencatat setidaknya terdapat tiga hal yang janggal dalam penangkapan penyerang Novel Baswedan itu.
Kejanggalan yang diungkapkan karena adanya perbedaan informasi mengenai pelaku yang ditangkap atau menyerahkan diri.
Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengatakan, polisi harus mengungkap alasan kedua pelaku memilih menyerahkan diri.
Alghiffari juga ingin polisi mencari tahu mengenai kemungkinan ada pelaku lain yang memiliki peran yang lebih besar.
"Kepolisian harus mengungkap motif pelaku tiba-tiba menyerahkan diri, apabila benar bukan ditangkap."
"Dan juga harus dipastikan bahwa yang bersangkutan bukanlah orang yang "pasang badan" untuk menutupi pelaku yang perannya lebih besar," kata Alghiffari dalam siaran pers, Jumat (27/12/2019).
Respons Jokowi
Presiden Jokowi meminta masyarakat memberi kesempatan kepada polisi untuk menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Jokowi menegaskan bahwa tidak perlu membentuk tim khusus lagi untuk perkembangan pengusutan kasus tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, kasus ini sudah ditangani dengan cukup baik, hanya tinggal mendalami motif dibalik tindakan pelakunya.
"Peristiwa ini sudah dua tahun, dan sekarang pelakunya sudah tertangkap," ujar Jokowi di Semarang, Senin (30/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Jokowi pun memberi apresiasi pada pihak kepolisian karena telah berhasil mengungkap pelaku kasus Novel Baswedan ini.
"Kita sangat menghargai, mengapresiasi apa yang sudah dikerjakan oleh Polri," kata dia.
Ia meminta semua masyarakat terus mengawal kasus penyerangan Novel ini, sehingga tidak timbul dugaan negatif.
"Tapi yang paling penting kawal bersama, jangan sampai ada spekulasi-spekulasi yang negatif," imbuhnya.
"Ini kan baru proses awal dari ketemunya pelaku," lanjut Jokowi.
Ia meminta masyarakat terus mengawal sesuai apa yang diharapkan sebelumnya.
"Nanti kita kawal terus, apa yang menjadi harapan masyarakat itu ketemu," ujarnya.
Jokowi mengajak semua pihak mengawal kasus ini agar kasus serupa tak terjadi ke depannya.
"Apapun yang paling penting dikawal semua, bareng-bareng mengawal agar peristiwa itu tak terulang lagi," ungkapnya.
"Berikanlah kesempatan pada polisi bahwa itu pelaku motifnya apa, jangan ada spekulasi terlebih dahulu," jelas Jokowi.
Pelaku adalah Polisi Aktif
Kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan adalah anggota polisi aktif berinisial RB dan RM.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut, kedua pelaku yang telah ditangkap itu memiliki peran masing-masing.
RB merupakan pelaku yang menyiram Novel menggunakan air keras, sedangkan RM yang mengendarai motor.
"Perannya ada yang nyupir ada yang nyiriam, yang nyiram RB," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), dikutip dari Kompas.com.
Polisi saat ini masih menyelidiki keterlibatan pelaku lainnya dalam penyerangan Novel Baswedan.
Namun, polisi juga menyampaikan, jika tidak ada alat bukti lain yang ditemukan, pihaknya tak bisa menyebut ada pelaku lain dalam kasus ini.
"Ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain ya kita langsung proses, kita tidak pandang bulu lah, tapi kalau misalnya tidak ada mau diapakan, tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat bukti," ungkap Argo.
RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan, selain melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra rekontruksi sebanyak 7 kali, polri dalam penyelidikannya telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Ia juga menyatakan, polisi telah membentuk tim teknis dan tim ahli untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan.
"Setelah melalui proses yang panjang kemudian juga penyidikan-penyidikan, kemudian kepolisian membentuk tim teknis, tim pakar," kata Argo saat di Polda Metro Jaya, Jumat (27/12/2019).
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Ryana Aryadita Umasugi/Ardhito Ramadhan)