Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN III Juga Segera Maju ke Persidangan

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dua Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN III Juga Segera Maju ke Persidangan
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan usai menjaani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan mantan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyampaikan, keduanya berikut barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk segera disidang di meja hijau.

"Hari ini penyerahan tersangka kepada penuntut umum tahap II, tersangka DPU dan tersangka IKL atas suap PTPN III Holding," kata Ali kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

KPK menetapkan Direktur Utama PT PTPN III Dolly Pulungan, Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana, dan pengusaha gula yang juga bos PT Fajar Mulia Transindo Pieko Nyotosetiadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III tahun 2019.

Baca: Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Bengkayang Segera Naik ke Persidangan

Dolly melalui Kadek Kertha Laksana diduga menerima suap sebesar 345 ribu dolar Singapura dari Pieko. Suap ini diberikan terkait distribusi gula di PTPN III.

Berita Rekomendasi

Pieko merupakan pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula. Pada awal tahun 2019 perusahaan Pieko ditunjuk menjadi pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero).

Baca: Pakar Bongkar Ekspresi Wajah Pelaku Penyiraman Novel saat Teriak Dia Pengkhianat

Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak berjalan.

Di PTPN III terdapat aturan internal mengenai harga gula bulanan yang disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula, dan Arum Sabil selaku Ketua Dewan APTRI.

Dalam sebuah pertemuan, Dolly meminta uang pada Pieko terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui Arum Sabil.

Dolly kemudian meminta Kadek Kertha Laksana untuk menemui Pieko untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya.

Dalam pertemuan itu, Pieko memerintahkan orang kepercayaannya bernama Ramlin untuk mengambil uang di money changer dan menyerahkannya kepada Corry Luca, pegawai PT KPBN anak usaha PTPN III di Kantor PTPN, Jakarta, pada Senin (2/9/2019).

Selanjutnya Corry mengantarkan uang sebesar 345 ribu dolar Singapura kepada ke Kadek Kertha Laksana di Kantor PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas