Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi usai memberikan kesaksian saat sidang lanjutan kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1/2019). Sidang mantan petinggi Lippo Group tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yang salah satunya yakni Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

Merespons hal tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan siap menghadapi gugatan Nurhadi.

Ali Fikri mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat terkait keterlibatan Nurhadi.

Baca: Staf Khusus Jokowi: Pimpinan KPK Baru Belum Mulai Bekerja, Tapi Sudah Dikatakan Terburuk

"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang yang kuat," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Untuk langkah awal, KPK kata Ali, bakal mempelajari terlebih dahulu materi permohonan praperadilan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," kata Ali.

Baca: Politikus PDIP I Nyoman Dhamantra Didakwa Terima Suap Rp 2 Miliar Terkait Kuota Impor Bawang

Diwartakan sebelumnya, Kuasa Hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyebut sidang praperadilan akan diselenggarakan Senin (6/1/2020).

Maqdir akan menyangkal berbagai sangkaan KPK terhadap kliennya.

Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir Ismail baru akan membukanya dalam sidang nanti.

"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).

Menurutnya, Nurhadi sangat kaget dengan status tersangka yang diberikan KPK.

Baca: Tanggapi Penyerang Novel Baswedan, Kompolnas Andrea Poeloengan: Mungkin Sakit Hati

Sebab, selama ini Nurhadi diperiksa untuk kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

"Kaget sekali, klien saya tidak pernah diperiksa. Kalau diperiksa itu untuk perkara lain," katanya.

Dalam perkara mafia kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Mereka di antaranya mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Mafia kasus ini terdiri dari dua perkara, yakni suap dan gratifikasi.

Baca: Firli Bahuri Selalu Diminta Mundur dari Polri, Apa Kata Plt Jubir KPK?

Dalam perkara suap, Nurhadi diduga menerima suap Rp 33,1 miliar dari Hiendra melalui menantunya Rezky.

Suap itu diduga untuk memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT.

Nurhadi melalui Rezky juga diduga menerima janji 9 lembar cek dari Hiendra terkait perkara Peninjauan Kembali (PK) di MA.

Sementara dalam kasus gratifikasi, Nurhadi diduga menerima Rp12,9 miliar selama kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016.

Uang itu untuk pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta Permohonan Perwalian.

Nurhadi dan Rezky lantas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas