Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjelasan Ditjen Pas soal Temuan Ruang Tahanan Khusus Setya Novanto di Lapas

Menurut dia, temuan dari pihak Ombudsman RI soal ruang tahanan di Lapas Cipinang itu tidak dipergunakan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penjelasan Ditjen Pas soal Temuan Ruang Tahanan Khusus Setya Novanto di Lapas
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek KTP Elektronik Markus Nari (kiri) usai mendengarkan keterangan dari terpidana kasus serupa yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (2/10/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dengan menghadirkan tiga saksi yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Setya Novanto dan Andi Narogong. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Ade Kusmanto, menjelaskan soal temuan ruang tahanan yang diperuntukkan khusus kepada terpidana kasus korupsi Setya Novanto di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Cipinang (Lapas Cipinang).

Menurut dia, temuan dari pihak Ombudsman RI soal ruang tahanan di Lapas Cipinang itu tidak dipergunakan oleh mantan Ketua DPR RI tersebut.

"Kesimpulannya, Setya Novanto belum masuk kamar hunian di Lapas Kelas 1 Cipinang. (Setya Novanto,-red) sedang menjalani berobat jalan di RSPAD Gatot Soebroto," kata dia, kepada wartawan, Selasa (31/12/2019) pagi.

Baca: Disidak Ombudsman, Blok Tahanan Para Koruptor di Lapas Cibinong Difasilitasi Shower dan TV Kabel

Baca: Ditjen PAS Klarifikasi Ruang Tahanan Mewah Setya Novanto di Lapas Sukamiskin

Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Adrianus Maleila (kiri) didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak (dua kiri) meninjau kamar terpidana korupsi yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto di Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Bandung Jumat (20/12/2019). Ombudsman mengunjungi blok timur hunian narapidana tipikor. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Ombudsman Republik Indonesia yang dipimpin Adrianus Maleila (kiri) didampingi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jabar Liberti Sitinjak (dua kiri) meninjau kamar terpidana korupsi yang juga mantan Ketua DPR Setya Novanto di Lapas Sukamiskin di Jalan AH Nasution, Bandung Jumat (20/12/2019). Ombudsman mengunjungi blok timur hunian narapidana tipikor. TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA (TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA)

Pernyataan itu menanggapi temuan anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, yang melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cipinang, pada Minggu 29 Desember 2019.

Ade Kusmanto menjelaskan kamar yang dilihat tim Ombusman adalah kamar pengacara Setya Novanto yaitu Friedrich Yunadi yang sudah lebih dulu menjalani hukuman pidana di Lapas klas 1 Cipinang.

"Kamar Friedrich (Yunadi,-red) berada di blok khusus one man one cell," kata dia.

Dia mengungkapkan kamar di blok tersebut dihuni oleh narapidana yang menderita sakit yang memerlukan perawatan kesehatan.

Berita Rekomendasi

"Sebagian kamarnya juga diisi narapidana yang bermasalah, yang harus dipisahkan dengan narapidana lainnya karena mengganggu keamanan dan ketertiban," tambahnya.

Sebelumnya, pada hari Minggu lalu, anggota Ombudsman RI, Ninik Rahayu, yang melakukan sidak ke Lapas Cipinang. Upaya sidak itu dilakukan untuk memastikan Lapas Cipinang tidak ada diskriminasi bagi para tahanan.

Dalam temuannya, di blok tersebut terdaftar atas nama Setya Novanto namun yang bersangkutan sedang berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Dalam ruangan khusus Novanto tersebut diperuntukkan untuk satu orang dengan dilengkapi toilet duduk dan tidak ada televisi.

Dalam sidak tersebut, dia menemukan ruang tahanan dibagi dua, yaitu blok untuk tahanan yang membutuhkan perhatian khusus dan pembinaan khusus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas