Dewan Pengawas Samakan Persepsi Mengenai Amanat UU 19/2019 KPK
Dalam rapat Jumat hari ini, lima Dewas membahas soal amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah kembali bekerja setelah menjalani cuti Natal dan Tahun Baru 2019.
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris mengatakan lima anggota Dewas tengah mengadakan rapat di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Gedung KPK Lama, Jumat (3/1/2020) pagi.
"Sudah (kembali kerja), kita lagi rapat sejak pagi di gedung KPK lama," kata Syamsuddin saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).
Baca: BPK: Penghitungan Kerugian Negara Kasus RJ Lino Sudah Selesai Tahun Lalu
Dalam rapat Jumat hari ini, lima Dewas membahas soal amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Satu di antaranya, jelas Syamsuddin, terkait pembagian tugas Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK.
Baca: Penjelasan KPK Terkait Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari
"Dewas masih rapat menyamakan persepsi mengenai amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, baik mengenai tugas dan kewenangan dewas maupun tugas dan kewenangan Pimpinan KPK," jelas Syamsuddin.
Meski membahas soal pembagian kewenangan Dewas dan Pimpinan, Syamsuddin mengatakan, rapat tersebut tidak diikuti oleh lima Pimpinan KPK.
"Tidak (Pimpinan KPK yang ikut rapat)," kata Syamsuddin.