Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Diharapkan Segera Terbitkan Perpres Soal KPK

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Perpres KPK yang bakal mengatur organisasi dan tata kerja diharapkan segera rampung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jokowi Diharapkan Segera Terbitkan Perpres Soal KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap proses penggodokan Peraturan Presiden (Perpres) sebagai turunan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (revisi UU KPK) bakal segera rampung.

Perpres tersebut penting agar kinerja KPK dapat secepatnya berjalan maksimal.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Perpres KPK yang bakal mengatur organisasi dan tata kerja diharapkan segera rampung.

"Kita harapkan cepat diselesaikan sehingga nanti kerja KPK tidak terhambat dengan secara teknis seperti itu," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020).

Baca: KPK Tunggu Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK Terkait Kasus RJ Lino

Ali Fikri pun membantah belum dikeluarkannya Perpres oleh pemerintah menjadi alasan KPK belum melakukan operasi tangkap tangan (OTT) hingga saat ini.

Ia menjelaskan, masih terdapat beberapa penyesuaian yang mesti dilakukan oleh KPK pasca berlakunya UU yang baru.

Berita Rekomendasi

"Banyak penyesuaian-penyesuaian dan aturan-aturan yang ada agar kita sesuai dengan aturan yang kita mafum," jelas Ali.

Ia pun memastikan KPK bakal tetap berkomitmen terkait penyampaian informasi kepada publik khususnya mengenai fungsi penindakan termasuk OTT.

Baca: Penjelasan KPK Terkait Liburnya Penyidikan Selama 3 Hari

"Kita akan memberikan informasi ya teman-teman semuanya secara tepat di atas kegiatan penyidikan dan sebagainya. Salah satunya adalah kami akan selalu update selalu memberikan informasi yang terbaru," tegas Ali.

Diberitakan sebelumnya, Perpres KPK akan segera ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasannya draf Perpres itu disebut sudah sampai di meja Sekretariat Negara (Setneg).

“Sudah di Setneg,” singkat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas