Anggota Komisi IX DPR: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Mengecewakan
Dia menilai pemerintah tak berkomitmen mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengaku kecewa terhadap keputusan pemerintah memberlakukan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Kenaikan iuran BPJS yang mulai diberlakukan ini sangat mengecewakan," kata dia, di sela kunjungan ke Dinas Kesehatan Propinsi DKI Jakarta, Jumat (3/1/2020).
Dia merasa kecewa pemerintah menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibebankan kepada semua peserta.
Dia menilai pemerintah tak berkomitmen mengurangi beban masyarakat terutama peserta kelas III Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) ini dengan tetap menaikan iuran BPJS nya dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000.
"Pemerintah mengabaikan keputusan yang sudah dibuat bersama DPR," tambahnya.
Sebelumnya, dia mengungkapkan, pemerintah yang terdiri dari Kementerian Kesehatan, DJSN dan BPJS Kesehatan telah menggelar rapat maraton bersama Komisi IX sebanyak 2 kali pada 7 November 2019 dan 12 Desember 2019.
Dia menjelaskan, pemerintah dalam Rapat Gabungan itu Komisi VIII, IX dan XI dengan sejumlah Menteri dan lembaga terkait, sudah berkomitmen untuk tidak membebani kenaikan iuran BPJS kelas III mandiri ini.
Dalam rapat gabungan itu disepakati bersama pemerintah akan mencari jalan lain dalam menyelesaikan persoalan defisit Dana Jaminan Sosial. Ini sudah menjadi kesimpulan rapat saat itu karena disepekati semua yang hadir.
Namun, dia memandang semua hasil rapat bersama dengan DPR RI, diabaikan. Jika jeritan rakyat dan suara DPR RI serta hasil rapat bersama pemerintah dengan DPR RI tak lagi didengar, maka siapa yang harus memperjuangkan amanat UUD 1945; rakyat berhak untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dijamin oleh pemerintah
Hingga akhirnya, pada awal 2020, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi mulai diberlakukan sesuai dengan Perpres No. 75 Tahun 2019.
Kenaikan ini berlaku untuk semua kelas dan klasifikasi peserta tanpa terkecuali yang tentu saja cukup memberatkan bagi peserta BPJS Mandiri. Peserta kelas 1 dan 2 mengalami kenaikan lebih dari 100% dari iuran semula.
Sementara peserta kelas 3 mandiri naik sebesar 65% yang akan dialami oleh peserta dari Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kedua kelompok ini sebetulnya berada dalam kondisi yang cukup rentan miskin dan selama ini sangat berat untuk memenuhi kewajiban membayar iuran BPJS.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.