Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tata Cara Ganti Dokumen Hilang dan Rusak Akibat Banjir lewat Program Dukcapil PEDULI

Warga yang dokumen-dokumennya rusak atau hilang akibat banjir dapat melakukan penggantian dokumen kependudukan tanpa prosedur

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tata Cara Ganti Dokumen Hilang dan Rusak Akibat Banjir lewat Program Dukcapil PEDULI
Larasati Dyah Utami
Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) lewat Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh melakukan aksi jemput bola dengan mengunjungi warga terdampak banjir di beberapa wilayah, Sabtu (4/2/2020) di Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) membuat program Dukcapil Peduli.

Berdasarkan keterangan Puspen Kemendagri, Program Dukcapil Peduli (Penggantian Dokumen Hilang) merupakan upaya Dukcapil untuk membantu warga dalam mendapatkan dokumen Adminduk yang hilang atau rusak dikarenakan bencana banjir.

Dokumen-dokumen tersebut dapat berupa dokumen KK, KTP, KIA, akte lahir dan akta-akta lainnya.

Baca: Diganti Dokumen Kependudukan Warga yang Rusak atau Hilang Akibat Banjir

Warga yang dokumen-dokumennya rusak atau hilang akibat banjir dapat melakukan penggantian dokumen kependudukan tanpa prosedur yang menyulitkan, termasuk tanpa surat pengantar RT/RW.

Adapun tatacara mengganti dokumen yang rusak akibat banjir lewat program Dukcapil Peduli, sebagai berikut:

Baca: BNPB Pertanyakan Sistem Peringatan Dini Kebencanaan di Jakarta

1. Warga melapor ke kelurahan, kelurahan melaporkan melalui web yang disediakan Ditjen Dukcapil,

Rekomendasi Untuk Anda

2. Dukcapil memproses dokumen berdasarkan data base yang tersedia,

3. Dukcapil menyalurkan ke kelurahan terdampak bencana banjir (akan segera dilaksanakan sosialisasi ke kelurahan, kecamatan dan media massa)

Pelayanan Keliling di daerah terdampak bencana banjir, yang dilaksanakan berdasarkan permintaan kelurahan/ kecamatan.

Berdasarkan data yang diperoleh Ditjen Dukcapil, Sabtu (4/1/2020) jumlah dokumen Adminduk yang dicetak ulang karena bencana banjir berdasarkan permohonan warga melalui kelurahan dari tanggal 2 - 3 Januari 2020 sebanyak 9 KK, 8 KTP, 5 KIA dan 6 akte lahir.

Sedangkan untuk Kartu Keluarga yang dicetak karena banjir di Kelurahan Gaga sebanyak 102 lembar KK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas