KPK Periksa 2 Saksi untuk Kasus Eks Sekretaris MA Nurhadi
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016.
Dua saksi yaitu Notaris bernama Musa Daulay dan Benson selaku Wiraswasta akan melengkapi berkas penyidikan mantan Sekretaris MA Nurhadi.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (6/1/2020).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka.
Baca: KPK Pastikan Bakal Tahan Mantan Direktur Utama Pelindo II RJ Lino
Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016.
Dalam kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero).
Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014-Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekira Rp12,9 miliar terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Adapun ketiga tersangka sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak Kamis 12 Desember lalu.
Dalam perkembangan lain, Nurhadi resmi mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh KPK. Rencananya, sidang pertama akan digelar Senin (6/1/2020).
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Sementara itu Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.