Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Beri Keterangan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Novel Baswedan dipanggil menyusul penetapan tersangka kepada dua pelaku

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Novel Baswedan Dipanggil Polda Metro Jaya untuk Beri Keterangan
Tribunnews/Herudin
Dua tersangka penyiraman penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berinisial RM dan RB dibawa petugas untuk dilakukan penahanan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019). Tersangka yang merupakan anggota Polri aktif tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Tribunnews/Herudin 

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut penyidik senior KPK Novel Baswedan bakal jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pukul 10:00 WIB pagi ini.

"Iyaa, pukul 10:00 WIB," katanya ketika dikonfirmasi awak media pada Minggu (5/1/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan Novel Baswedan dipanggil menyusul penetapan tersangka kepada dua pelaku penyiraman terhadapnya yakni RM dan RB.

Kedua pelaku ditangkap pihak kepolisian di penghujung tahun 2019, Kamis (24/12) malam di Jalan Cimanggis Depok Jawa Barat.

"Pascapenetapan tersangka dua pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan, Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Novel Baswedan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," kata Yusri Yunus pada Senin (6/1/2020).

Baca: Cek Lokasi Mangkal Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Baca: Selain Minum Obat untuk Atasi Penyakit Bipolar, Medina Zein Konsumsi Amfetamin

Baca: Akan Direhab 3 Bulan, Medina Zein Ungkap Alasan Konsumsi Narkoba & Sampaikan Maaf ke Followers

Menurut informasi yang diterima tribunnews.com, Novel Baswedan akan diperiksa tim Unit V Kamneg Polda Metro Jaya.

Berita Rekomendasi

Kedua pelaku yang merupakan anggota Polri aktif, setelah resmi berstatus tersangka, pada Sabtu 28 Desember 2019 lalu dibawa ke Rutan Mabes Polri untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari.

Kala itu Argo Yuwono mengatakan, setelah melalui proses-proses penyidikan yang lain, nantinya tim penyidik akan segera menyelesaikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Tentunya semua patut ditanyakan, tapi ini polisi itu bukannya menghakimi tapi membuktikan," tuturnya.

Hasil dari pembuktian tersebut nantinya akan digunakan sebagai alat bukti untuk menjerat keduanya ketika gelar perkara bagi keduanya sudah berlangsung.

Argo pun kembali menegaskan bahwa yang terpenting adalah semua alat bukti yang telah dikumpulkan pihak kepolisian akan dibawa ke persidangan guna mengungkap kasus Novel Baswedan.

"Yang penting bahwa semua peristiwa ini kita tayangkan semua dan nanti akan kita ungkapkan di sidang di pengadilan," tandas Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas