Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain yang Mencatut Namanya

Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain yang Mencatut Namanya

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Rommy Sebut Dirinya Dituntut dengan Perbuatan Orang Lain yang Mencatut Namanya
Wartakota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy (kanan) usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP tersebut dituntut 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. (Wartakota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP, M. Romahurmuziy merasa bahwa KPK menuntutnya dengan pekerjaan yang dilakukan orang lain.

Karena dalam persidangan terbukti bahwa ada orang yang memanfatkan namanya untuk meminta uang kepada mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muafaq Wirahadi yang kini sudah menjadi terpidana.

“Inilah lucunya, seseorang dituntut oleh perbuatan orang lain, dan itu sekaligus juga menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan seringkali membabi buta,” kata Rommy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).

Baca: Pengacara Nilai Tuntutan untuk Romahurmuziy Ambigu

Rommy menambahkan bahwa KPK melakukan penyitaan sejumlah barang bukti yang tidak terkait dengan kasus.

Termasuk menyita uang-uang operasional perjalanan, honor dan lainnya.

“Apalagi uang-uang yang disita dari ajudan saya yang bukan merupakan pemberian, itu murni uang dari rumah yang dibawakan sebagai operasional juga dituntutkan dirampas oleh negara. Ini menunjukkan pemberantasan korupsi yang membabi buta,” jelas Rommy.

Sebagaimana diketahui KPK menuntut Rommy 4 tahun pencara dengan tuduhan menjadi uang dari Muafaq dan mantan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.

BERITA REKOMENDASI

Dalam persidangan, terbukti bahwa Muafaq memberikan sejumlah uang kepada Abdul Wahab yang merupakan sepupu Rommy, dan tidak pernah memberikan yang ke Rommy.

Sementara uang sebesar Rp250 juta yang pernah diberikan kepada Rommy sudah dikembalikan melalui Sekretaris DPW PPP Jatim, Norman Zein Nahdi.

“Uang dari Haris sebesar Rp. 250 juta sudah dikembalikan melalui orang lain, karena Pak Rommy tidak ingin Harus tersinggung, dan karena Pak Rommy sangat menghormati para sponsor dari Haris Hasanudin yaitu KH Asep Saefuddin dan Khofifah Indar Parawansyah,” kata penasehat hukum Rommy, Maqdir Ismail, (6/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas