Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senin ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Romahurmuziy

Romahurmuziy, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama akan diagendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Senin ini, Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Romahurmuziy
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy menjalani sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019). Persidangan beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romahurmuziy, terdakwa kasus suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama akan diagendakan mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (6/1/2020).

Kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengonfirmasi hal tersebut. "Hari ini sidang tuntutan Pak Romy," kata Maqdir, saat dikonfirmasi, Senin (6/1/2020).

Dia mengharapkan agar kliennya dapat dituntut bebas. Dia beralasan tidak ada fakta bahwa kliennya sengaja atau berniat untuk menerima hadiah.

Menurut dia, kliennya sudah mengembalikan pemberian dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.

Adapun, kata dia, kliennya tidak pernah menerima sesuatu dari Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik.

"Kami berharap akan dituntut bebas. Jadi tidak ada kesalahan Pak Romy," kata dia.

Baca: Pengusaha Soetikno Soedarjo Didakwa Menyuap Eks Dirut Garuda Indonesia

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, JPU pada KPK mendakwa mantan Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, menerima suap senilai total Rp 416,4 Juta pada perkara suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Pemberian suap tersebut dari Haris Hasanuddin, mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 325 Juta dan Muh. Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik memberi Rp 91,4 Juta.

Atas perbuatan itu, Romy dianggap melanggar Pasal 12 huruf b atau 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas