Kivlan Zen Batuk-batuk dan Kesulitan Berbicara di Ruang Sidang
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kivlan Zen memenuhi panggilan sidang untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal yang menjerat terdakwa Habil Marati.
Namun setelah sekitar 20 menit memberikan keterangan sebagai saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2020), Kivlan mengaku tidak dapat melanjutkan memberikan keterangan.
Berdasarkan pemantauan, pria yang memakai jaket berwarna hitam, celana berwarna hitam, syal berwarna putih, dan duduk di kursi roda tersebut terbatuk-batuk.
"Saya tidak bisa lanjut. Saraf saya kejepit," kata Kivlan terbatuk-batuk saat berbicara di persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Selasa (7/1/2020).
Setelah itu, salah seorang Jaksa Penuntut Umum segera menghampiri Kivlan.
Baca: Kivlan Zen Jadi Saksi Mahkota di Sidang Habil Marati
Dia mendorong kursi roda Kivlan ke ruangan sidang.
Adapun, majelis hakim menunda persidangan untuk sementara waktu.
Selama persidangan, Kivlan beberapa kali terbatuk-batuk.
Kondisi ini membuat dia kesulitan untuk berbicara.
Saifudin Zuhri, ketua majelis hakim sempat beberapa kali menanyakan mengenai kondisi Kivlan apakah yang bersangkutan masih kuat untuk mengikuti persidangan.
Sempat tertunda selama 15 menit, Saifudin Zuhri kembali menggelar sidang tersebut.
Kivlan Zen dibawa masuk ke ruang sidang.
Sidang dilanjutkan agenda konfrontir saksi antara Kivlan Zen dengan Helmi Kurniawan alias Iwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Kivlan Zen atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam.
Perbuatan Kivlan Zen menurut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Helmi Kurniawan (Iwan), Tajudin (Udin), Azwarmi, Irfansyah (Irfan), Adnil, Habil Marati dan Asmaizulfi alias Vivi.
Atas perbuatan itu, Kivlan didakwa dan diancam pidana dalam pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang perkara itu sempat mengalami penundaan beberapa kali karena alasan kesehatan Kivlan. Dia menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto.
Pada saat ini, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengeluarkan penetapan pengadilan terkait perubahan status penahanan atas nama terdakwa, Kivlan Zen.
Berdasarkan surat penetapan dari majelis hakim PN Jakarta Pusat bernomor 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu kini berstatus menjalani tahanan rumah.
Status tahanan rumah itu mulai berlaku sejak 12 Desember 2019 sampai dengan 26 Desember 2019.
Kivlan ditahan atas dakwaan kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal
Sebelum mendapatkan status tahanan rumah, Kivlan Zen sempat mendekam di rumah tahanan Mapolda Metro Jaya.
Nantinya, dia kembali ke kediamannya di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.