Pemerintah Laksanakan Perpres Nomor 75/2019 soal Iuran BPJS
Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Memasuki enam tahun penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, pemerintah menyepakati pemberlakuan penyesuaian iuran peserta berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 75/2019.
Penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020 untuk jenis kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yakni dengan rincian kelas III dari Rp25.500 menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp160.000. Selain itu, penyesuaian iuran juga dilakukan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan PPU Swasta.
Sedangkan, untuk jenis kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD) disesuaikan dari Rp23.000 menjadi Rp42.000 berlaku per-Agustus 2019.
Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Urus Perpindahan Kelas
Khusus PBI APBD untuk tahun 2019 selisih Rp19.000 ditanggung oleh pemerintah pusat.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyesuaian iuran ini dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian sehingga berdampak terjadinya defisit dalam penyelenggaraan JKN.
"Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat yaitu intinya adalah Perpres No. 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya," ujar Menko PMK usai memimpin Rapat Tingkat Menteri membahas Tindak Lanjut Perpres No. 75/2019 di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Menurutnya, keputusan penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang melalui hasil rapat bersama pihak-pihak terkait, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan PBPU.
Ia pun menegaskan, pemerintah sudah mempersiapkan sejumlah skema guna mengantisipasi pelaksanaan atas keputusan Perpres No. 75/2019. Diantaranya ialah menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta PBI.
"Kita sudah perhitungkan semuanya. Untuk mekanisme pengalihan ini agar dapat dipastikan semua dilakukan secara terintegrasi," terang Menko PMK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berpesan agar penyelesaian masalah terkait JKN agar dapat dilakukan secara komprehensif sehingga tidak memunculkan permasalahan baru.
Pun demikian, Menteri Kesehatan Terawan meyakinkan bahwa penyesuaian iuran semata-mata demi keberlangsungan program JKN sebagai bentuk negara hadir terutama untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak mampu.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris memastikan pada prinsipnya penyesuaian iuran dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sejalan dengan pembahasan dengan pihak DPR.
"Kalau masyarakat merasa terlalu tinggi penyesuaian iurannya, kami membuka seluas-luasnya untuk turun kelas. Kami hanya ingin masyarakat bisa betul-betul mendapatkan pelayanan kesehatan secara baik," pungkasnya.
Turut hadir pada Rapat Tingkat Menteri tersebut, Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko, Wamenkeu, plt Kepala BPKP, perwakilan Kemendagri, Kemensos, Setkab dan DJSN.