Politikus Demokrat Sarankan Pemerintah Terbitkan Perppu Ketimbang Omnibus Law Keamanan Laut
Syarief Hasan menilai lebih baik menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) ketimbang merancang omnibus law keamanan laut.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan menilai lebih baik menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) ketimbang merancang omnibus law keamanan laut.
Untuk diketahui pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan omnibus law keamanan laut.
Namun, belum diketahui apakah omnibus law tersebut nantinya berupa Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah (PP).
Syarief Hasan mengatakan Perppu keamanan laut lebih penting saat ini karena kondisinya sudah mendesak.
Baca: Mahfud MD Sebut Banyak Nelayan Nusantara yang Ingin Melaut di Perairan Natuna
"Saran saya kalau dilakukan untuk memperkuat tugas pokok fungsi (tupoksi) dari pada Badan Keamanan Laut (Bakamla), bisa diperkuat dengan Perppu juga," kata Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (7/1/2020).
Syarief mengatakan menerbitkan Perppu relatif lebih sederhana dan singkat ketimbang membuat omnibus law yang membutuhkan proses panjang, salah satunya melewati pembahasan dengan DPR.
"Pasalnya ini kan sudah urgent sekali. Dengan adanya Perppu kan berarti langsung terbit. Jadi tidak melalui proses lagi," katanya.
Baca: Mahfud MD Bilang Siapa Saja yang Main-Main dengan APBN Akan Disikat Habis
Syarief mengatakan ke depannya pemerintah bisa mematangkan omnibus law keamanan laut.
Pemerintah bisa mensinergikan 24 Undang-undang dan dua PP soal keamanan laut yang dinilai tumpang tindih.
Sebelumnya Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan saat ini pemerintah masih membahas dua opsi terkait bentuk omnibus law keamanan laut yang nantinya akan merangkum puluhan Undang-Undang tentang kelautan termasuk keamanan laut.
Mahfud mengatakan, dua opsi yang muncul tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang.
Baca: Pimpinan MPR Dukung Sikap Tegas Presiden Jokowi Jaga Kedaulatan Wilayah NKRI
"Sehingga kita berpikir mau membuat omnibus tentang kelautan itu entah nanti cukup di Peraturan Pemerintah atau sampai ke Undang-Undang, itu tergantung hasil diskusi," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Selasa (7/1/2020).
Mahfud mengatakan, omnibus law keamanan laut atau kelautan tersebut ditargetkan akan selesai di tahun 2020.
"Insya allah di tahun 2020 ini sudah clear lah, karena presiden menginstruksikan sejak dua tahun lalu," kata Mahfud.