Polri: Reynhard Sinaga Tetap Perlu Pendampingan
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London diketahui telah memberikan bantuan hukum kepada Reynhard.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Reynhard Sinaga yang memperkosa 190 orang pria di Kota Manchester, Inggris masih menjadi sorotan publik.
Bahkan sejumlah media asing menyebutkan, pria yang berasal dari Depok itu disebutkan pemerkosa paling produktif di negara tersebut.
Karopenmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London diketahui telah memberikan bantuan hukum kepada Reynhard.
Baca: Kasus Reynhard Sinaga Dikaitkan dengan Rumah Mewah di Depok, Yunarto : Sekalian Bahas Kaos Kakinya
Baca: Cerita Korban Pemerkosaan Reynhard Sinaga, Akui Sakit Kepala & Bangun Tidur Celana Sudah Terbuka
Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan
Selain itu, KBRI juga memfasilitasi Reynhard untuk bertemu keluarga.
"Dari KBRI London sudah, berkaitan dengan pemberian pendamping hukum berkaitan dengan tersangka. Juga ada memfasilitasi bertemunya tersangka ini dengan keluarga korban dan juga memberikan fasilitasi pengurusan visa dan sebagainya," kata Argo di Gedung PTIK, Jakarta, Selasa (7/1/2020).
Menurutnya, bantuan hukum ialah kewajiban negara bagi seluruh warga negara Indonesia yang mengalami kasus hukum. Nantinya, KBRI juga memantau proses hukum Reynhard Sinaga.
"Tentunya dengan adanya vonis yang sudah dilakukan nanti dari pihak KBRI juga nanti tetap akan memantau dari pada kondisi tersebut," tutur dia.
"Jadi apapun ceritanya dia adalah warga negara kita yang tetap perlu pendampingan di dalam pelaksanaan menjalani hukumannya," sambung dia.
Ketika ditanya apakah Reynhard memiliki catatan hukum di Indonesia, Argo menyatakan Polri akan segera memeriksa hal tersebut.
"Sedang kita cek ya, sedang kita komunikasikan dengan KBRI catatan yang bersangkutan seperti apa , nanti akan kita komunikasikan ya," pungkas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.