PPI: Mahasiswa Indonesia di Inggris Beraktivitas Seperti Biasa Setelah Vonis Reynhard Sinaga
Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Inggris prihatian atas kasus yang menjerat seorang mahasiswa S3 asal Indonesia, Reynhard Sinaga.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan Pelajar Indonesia (PPI) di Inggris prihatian atas kasus yang menjerat seorang mahasiswa S3 asal Indonesia, Reynhard Sinaga.
Ketua PPI Maria Stela Clarisa Nau mengatakan, kasus Reynhard Sinaga menjadi sorotan media.
Apa yang dilakukan Reynhard Sinaga masuk dalam kategori kejahatan luar biasa yang belum pernah terjadi di Inggris.
"Kami mahasiswa Indonesia khususnya dari organisasi PPI prihatin sekali dengan apa yang terjadi," ujar Stela saat dihubungi Tribun, Selasa (7/1/2020).
Baca: Psikolog Sebut Reynhard Sinaga Psikopat, Sulit Diobati Sekalipun dengan Psikoterapi
Stela mengatakan, tak ada dampak langsung yang dirasakan pelajar Indonesia lain setelah vonis seumur hidup kepada Reynhard Sinaga.
Ia menilai, masyarakat di Inggris memandang kasus tersebut sebagai kasus personal sehingga tidak menimbulkan sentimen negatif kepada pelajar Indonesia lainnya.
"Apakah itu berdampak langsung dengan kegiatan pelajar sehari-hari di Inggris? Tidak terganggu. Kami tetap beraktivitas seperti biasa, kuliah, melakukan tugas, berkoodirnasi satu sama lain seperti biasa tidak ada halangan yang berartinya. Artinya tidak ada respons yang berbeda, negatif dari masyarakat Inggris maupun orang-orang di sini, ya semua berjalan dengan normal," ujar Stela.
Baca: Baru Heboh Sekarang, Kasus Reynhard Sinaga Ternyata Sempat Dirahasiakan Inggris, Ini Penyebabnya
Stela menambahkan, aktivitas pelajar Indonesia di Inggris berjalan seperti biasa.
"Kami beraktivitas seperti biasa, kami antar sesama pelajar saling mengingatkan, dan kami percaya KBRI telah menjalankan tugasnya dengan baik," tutur dia.
Dari data PPI ada sekitar 4.000 pelajar asal Indonesia yang menimba ilmu di negeri Ratu Elizabeth.
159 kasus pemerkosaan
Reynhard Sinaga dihukum seumur hidup setelah terbukti dalam 159 kasus pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria
Bukti kejahatan Reynhard Sinaga, pelaku pemerkosaan terbesar di Inggris, dilaporkan mencapai 3 terabite.
Reynhard Sinaga melakukan kejahatannya itu selama dua setengah tahun, selama rentang 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.
Polisi menyebut Reynhard, yang berada di Inggris dalam rangka berkuliah, terhubung kepada korban yang jumlahnya diyakini lebih dari 190 orang.
Baca: Fakta Reynhard Sinaga Pelaku 159 Kasus Pemerkosaan, Alasan Menetap di Inggris hingga Ngaku Peter Pan
Dalam sidang, diperdengarkan keterangan bagaimana pria 36 tahun berpura-pura baik dengan menawarkan minum atau tempat tidur kepada korban.
Dilansir The Independent Senin (6/1/2020), Hakim Suzanne Goddard mendeskripsikan Reynhard sebagai "predator setan seksual".
"Salah satu korbanmu menyebutmu monster. Skala dan dahsyatnya kejahatan yang engkau lakukan menggambarkannya," ujar Goddard.
Reynhard Sinaga tertangkap ketika salah satu korbannya sadar, dan melakukan perlawanan sebelum ponselnya disita polisi.
Baca: Kata Sang Ibu hingga Teman Kuliah Soal Keseharian Reynhard Sinaga : Ketawanya yang Paling Saya Ingat
Dia disebut pelaku pemerkosaan terbesar yang pernah terjadi dalam sejarah hukum di Inggris, di mana Hakim Goddard merekomendasikan dia menghabiskan hukuman minimal 30 tahun.
Klaim Reynhard bahwa hubungan seks itu dilakukan atas dasar suka sama suka dianggap tak masuk akal oleh Jaksa Penuntut Iain Simkin.
Simkin mendasarkan argumentasinya dari bukti video, yang memperlihatkan salah satu korban pemerkosaan mendengkur ketika diperkosa Reynhard.
Ketika Kepolisian Manchester Raya melakukan pemeriksaan, mereka menemukan bukti kejahatan Reynhard yang mencengangkan.
Polisi menyita barang bukti 3,29 terabite berisi rekaman ketika Reynhard memerkosa korbannya, atau setara dengan 250 DVD.
Juri persidangan yang sempat menonton sejumlah adegan tersebut dilaporkan sampai harus melakukan layanan konseling.
Wakil Kepala Jaksa North West Ian Rushton berujar, dia tidak meragukan bahwa Reynhard bakal terus melakukan aksinya jika tidak ditangkap.
Rushton menjelaskan, dengan sikap baiknya Reynhard membujuk para korban untuk tinggal di apartemennya sebelum melakukan serangan seksual.
"Saya harus mengucapkan terima kasih dan penghormatan bagi para pria yang dengan berani sudah membawa kasus ini," jelasnya.
Reynhard disebut mencampurkan minuman alkohol dengan obat yang bernama GHB, disebut juga ekstasi cair, dan memberikannya kepada korban.
Para korban disebutkan bersedia untuk mendapatkan penjelasan dari polisi apa yang terjadi terhadap mereka.
Kemudian, ada juga yang mengaku tidak berani memberitahukannya baik kepada keluarga maupun teman dekat akan pengalaman traumatis mereka.
Penjelasan KBRI London
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London mengaku telah menangani kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga atau Reynhard Sinaga (RS) sejak 2017.
Hal itu disampaikan melalui keterangan tertulis Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha saat dikonfirmasi, Senin malam (6/1/2020).
Proses persidangan Reynhard Sinaga telah dilakukan dalam empat tahap.
Persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun.
Selama sidang tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
Hakim merinci Reynhard melakukan tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Judha mengatakan, perlindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan.
Pria 36 tahun itu juga mendapatkan perlindungan non-litigasi dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama di penjara serta fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga RS dan pengacara.
"Semua perlindungan dilakukan untuk memastikan Reynhard Sinaga mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan setempat," ungkap Judha.