Wamendes PDTT: Dana Desa Boleh Digunakan untuk Penanggulangan Bencana
Secara prinsip dana desa harus digunakan sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, " jelasnya.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Wakil Menteri Desa (Wamendes) PDTT Budi Arie Setiadi memastikan dana desa bisa digunakan untuk penanggulan bencana. Penegasan ini disampaikan Wamendes dalam Rapat Tingkat Menteri yang diadakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( PMK) mengenai Penanganan Bencana Banjir di Provinsi DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Selasa ( 7/1/2020).
"Berdasarkan Permendesa no 11 Tahun 2019 tentang priorotas penggunaan dana desa tahun 2020 dana desa bisa digunakam untuk pengadaan, pembangunan , pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan alam," ujarnya.
"Di dalamnya mencakup kesiapsiagaan menghadapi bencana alam, penangan bencana alam dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi silahkan digunakan jika warga desa membutuhkannya. Secara prinsip dana desa harus digunakan sebaik- baiknya kepentingan warga. Sudah sangat jelas itu, " jelasnya.
Baca: UPDATE Korban Banjir di Jabodetabek: 67 Meninggal dan 1 Orang Hilang
Kemendes, Wamende memastikan juga sudah mengaktifkan beberapa poskodi beberapa lokasi yang tedampak banjir. Di Kabupaten seperti Bogor, Lebak , Bekasi , Kerawang serta di beberapa tempat lain.
Baca: Daftar Korban Jiwa Banjir Jabodetabek, Terbanyak di Kabupaten Bogor, Termasuk Anak Usia 5 Tahun
"Kami terus bersiaga menghadapi kemungkinan musim hujan yang diperkirakan akan mencapai puncaknya bulan Februari hingga Maret, " ujar Budi Arie.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.