Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3365 Orang Terlindung oleh LPSK di 2019

Dalam konferensi pers itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo menyampaikan di tahun 2019 jumlah terlindung mencapai 3365 orang saksi dan korban

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 3365 Orang Terlindung oleh LPSK di 2019
Tribunnews.com/ Mafani Fidesya Hutauruk
Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Mafani Fidesya Hutauruk

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar konferensi pers terkait catatan kerja dalam 2019 dan proyeksi kerja di tahun 2020.

Dalam konferensi pers itu Ketua LPSK Hasto Atmojo Soeroyo menyampaikan di tahun 2019 jumlah terlindung mencapai 3365 orang saksi dan korban.

Kemudian Hasto memaparkan data LPSK terkait perlindungan terhadap saksi dan korban.

"Terlindung dalam kasus pelanggaran HAM yang berat menempati jumlah teratas dengan jumlah mencapai 1661 orang terlindung. Kekerasan seksual mencapai 507 orang. Kasus terorisme 415 orang. Kasus tindak pidana lainnya 370 orang. Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 318 orang. Kasus korupsi 115 orang, penyiksaan 26 orang dan narkotika 3 orang," ucapnya saat memaparkan data jumlah orang yang dilindungi oleh LPSK di 2019.

Baca: Jumlah Permohonan Perlindungan Capai 1.983 di 2019, Ketua LPSK : Meningkat 41,54 Persen

Baca: LPSK Catat Jumlah Permohonan Perlindungan Kasus Terorisme Melonjak 129 Persen Pada 2019

Baca: LPSK Cairkan Kompensasi Rp 1,7 Miliar untuk 21 Korban Serangan Terorisme

Ia mengatakan provinsi Jawa Tengah merupakan daerah orang terlindung terbanyak yakni 1160 orang.

Kemudian provinsi DKI Jakarta mencapai 427 orang terlindung.

Berita Rekomendasi

Jawa Barat menyusul sebagai daerah terbanyak nomor tiga terlindung terbanyak yakni 327.

Sumatera Utara sebanyak 315 sedangkan Daerah Istimewa Yogyakarta sebanyak 180 orang terlindung.

Sedangkan provinsi Maluku menjadi daerah paling minim dengan jumlah 1 orang terlindung.

"Sepanjang 2018 sampai 2019 total layanan perlindungan yang diberikan mencapai 9308 layanan. Rinciannya, 2459 layanan pemenuhan hak prosedural, 395 layanan perlindungan fisik dan 964 layanan bantuan psikologis. Selain itu, ada juga fasilitasi bantuan psikososial sebanyak 457, 4017 layanan bantuan medis, 621 fasilitasi pemberian restitusi dan 404 pemberian kompensasi," ucap Hasto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas