Dalam Waktu Dekat Asisten Pribadi Mantan Menpora Imam Nahrawi Disidang
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Miftahul dan melimpahkannya ke tahap penuntutan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso

Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi bakal segera diadili atas kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan Miftahul dan melimpahkannya ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Iya. Sudah tahap 2," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/1/2020).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Miftahul Ulum. Surat dakwaan itu nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Baca: Bupati Sidoarjo Kena OTT, Mahfud MD Minta Dewas dan Komisioner KPK Juga Sapu Bersih Kasus Migas
Diketahui, Miftahul Ulum dan Imam Nahrawi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah KONI dan dugaan penerimaan gratifikasi. Imam Nahrawi dan Miftahul Ulum diduga menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar dalam rentang 2014-2018.
Selain penerimaan uang tersebut, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.
Dengan demikian, Imam diduga menerima Rp26,5 miliar yang diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.