Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

GAMKI Desak Kapolri Bebaskan Sudarto

Kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar ternyata tidak mampu bersikap objektif untuk menjaga semangat berkebangsaan di negeri ini.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in GAMKI Desak Kapolri Bebaskan Sudarto
Dok: Humas Polda Sumbar via Kompas.com
Aktivis Pusaka Sudarto (pakai topi) diperiksa polisi, Selasa (7/1/2020) di Polda Sumbar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mengecam tindakan penangkapan yang dilakukan Polda Sumatera Barat terhadap aktivis keberagaman Sudarto di Padang pada Selasa (7/1/2020) kemarin.

Kepolisian dalam hal ini Polda Sumbar ternyata tidak mampu bersikap objektif untuk menjaga semangat berkebangsaan di negeri ini.

Hal ini disampaikan Willem Wandik, Ketua Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia pada Rabu (8/1/2020).

“Tindakan Polda Sumbar kontradiktif dengan pidato Presiden Jokowi saat Perayaan Natal Nasional 2019 di Sentul, Bogor pada tanggal 27 Desember 2019 lalu. Dalam pidatonya, Presiden menyatakan dengan tegas bahwa negara menjamin kebebasan semua umat beragama sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945,” ujar Wandik.

Baca: Unggah Soal Larangan Perayaan Natal, Sudarto Ditangkap, Koalisi Pembela HAM Sumbar Kecam Polda

Wandik mempertanyakan, mengapa ketika ada aktivis keberagaman yang sedang menyuarakan kebebasan umat beragama, sejalan dengan visi Presiden, justru oleh Polda malah dianggap sebagai sebuah ancaman dan Sudarto dari lembaga PUSAKA justru terkesan dikriminalisasi.

“Seharusnya, pelaku pelarangan Natal itulah yang ditangkap dan diproses hukum. Ini justru terbalik, malah orang yang menyuarakan kebebasan beribadah yang ditangkap dan dikriminalisasi. Kapolda Sumbar tidak memahami tugasnya yang seharusnya melindungi hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar,” imbuhnya.

Menurut Wandik, advokasi yang dilakukan Sudarto terhadap jemaat Kristen dan Katolik di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, ataupun aksi-aksi advokasi di daerah lainnya yang dilakukan oleh para aktivis keberagaman adalah upaya masyarakat non sipil untuk memperjuangkan hak-hak konstitusional setiap warga negara.

Berita Rekomendasi

Seharusnya tindakan-tindakan patriotik ini didukung oleh aparat pemerintah, bukannya sebaliknya.

“Apa yang dilakukan oleh Sudarto sangat Pancasila. Dia memperjuangkan kelompok termarjinalkan. Polda Sumbar sangat arogan dan semena-mena, justru menangkap pejuang kemanusiaan ini,” tegas Wandik.

Senada dengan hal itu, Sahat Martin Philip Sinurat, Sekretaris Umum DPP GAMKI menilai bahwa penangkapan terhadap Sudarto, aktivis PUSAKA Foundation telah mengancam demokrasi sekaligus langkah mundur dalam penegakan hukum di Tanah Air.

“GAMKI memandang bahwa kriminalisasi terhadap pejuang kemanusiaan yang menyuarakan kebenaran dan keadilan adalah sikap reaktif yang menjadi ancaman terhadap perwujudan hak-hak konstitusional di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Tindakan kepolisian Sumbar dapat memberikan angin segar terhadap bertumbuhnya intoleransi dan diskriminasi di daerah-daerah lainnya di Indonesia,” ujarnya.

Menurut Sahat, Kapolri harus mengambil langkah yang tepat dan segera membebaskan Sudarto.

Tindakan Kapolri ini penting untuk menunjukkan sikap kepolisian, yakni berpihak dan menjamin hak setiap warga negara yang diatur dan dijamin di dalam UUD 1945.

"Kapolri harus segera bertindak. Bebaskan Sudarto dan berikan sanksi ataupun peringatan terhadap aparat kepolisian yang gegabah melakukan penangkapan. Kepolisian harus berdiri di atas semua golongan, dan tidak kalah dengan tekanan kelompok yang intoleran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas