Bersaksi Dalam Sidang Wawan, PNS Ungkap Soal Intervensi Pengadaan Alat Kesehatan di Provinsi Banten
PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten diancam akan dimutasi atau dihambat jenjang kariernya.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Dia mengarahkan pelaksanaan pengadaan alat kedokteran tersebut.
Atas perbuatan itu, jaksa menyatakan Wawan telah merugikan negara sebesar Rp 79,7 miliar.
Wawan disebut memperkaya diri sendiri senilai Rp 50 Miliar dan turut memperkaya 15 orang lainnya.
Mereka diantaranya, yaitu Ratu Atut sebanyak Rp3,8 miliar, mantan Gubernur Banten Rano Karno Rp700 juta, pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23 miliar dan pihak lainnya.
Adapun, di korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan, JPU pada KPK mendakwa Wawan bersama Atut menyalahgunakan wewenang mengatur pengusulan anggaran proyek pada tahun anggaran 2012.
Jaksa mendakwa mereka merugikan negara Rp 14,5 miliar.
Wawan memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7,9 miliar.
Sedangkan ada lima orang lain yang turut diperkaya, diantaranya, mantan Kadis Kesehatan Tangsel, Dadang Rp1,1 miliar, dan pejabat pembuat komitmen Mamak Jamakasari Rp37,5 juta.
Atas perbuatan itu, Wawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.