Komisioner KPU Kena OTT, Sekjen Demokrat Minta KPK Beri Kesempatan WS Bela Diri
Pernyataan Hinca merujuk pada dicokoknya Komisioner KPU berinisial WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan tak ada pihak yang kebal terhadap hukum. Termasuk penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pernyataan Hinca merujuk pada dicokoknya Komisioner KPU berinisial WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Tak ada yang kebal hukum, siapa saja bisa tergelincir menabrak hukum," ujar Hinca, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).
Menurutnya, kasus yang menjerat WS dapat dijadikan pelajaran berharga bagi anggota penyelenggara pemilu lainnya, baik di pusat maupun daerah.
Anggota Komisi III DPR RI tersebut turut mengapresiasi KPK yang konsisten menjalankan amanah undang-undang untuk memberantas korupsi.
Hinca pun mendorong agar lembaga antirasuah itu menyidik kasus tersebut hingga ditemukan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Baca: KPK Segel Ruang Kerja Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan
"Kita awasi proses berikutnya agar due process of law berjalan taat asas, tertib hukum serta profesional dan independen. Yakni dengan tetap memberi kesempatan kepada WS menggunakan hak hukumnya membela diri sesuai prosedur yang berlaku," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.
Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.
"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).
Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan.
Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.
Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.