Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketua Komisi II DPR Sebut Warning Bagi Semua

"Ini warning (peringatan), buat kita semua," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisioner KPU Ditangkap KPK, Ketua Komisi II DPR Sebut Warning Bagi Semua
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terjaringnya Komisioner KPU berinisial WS dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut menjadi peringatan tersendiri.

"Ini warning (peringatan), buat kita semua," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/1/2020).

Peringatan yang dimaksud Doli adalah praktik korupsi, suap ataupun gratifikasi bisa terjadi tidak hanya di lingkungan penyelenggara pemerintahan semata.

Namun, politikus Golkar tersebut mengatakan praktik korupsi juga bisa terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu itu sendiri.

Baca: Sempat Diragukan, Pimpinan KPK yang Baru Buktikan Tangkap 2 Pejabat dalam 2 Hari

Baca: Ketua KPU Dengar Informasi Wahyu Setiawan Dikeluarkan dari Pesawat

Contohnya adalah kasus komisioner KPU ini.

"Tapi juga bisa terjadi di lingkungan penyelenggara pemilu dan proses penyelenggaraan pemilu," kata Doli.

Sebelumnya diberitakan, Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencokok satu di antara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (8/1/2020) siang.

Berita Rekomendasi

Ketua KPK Firli Bahuri secara terbuka menyebut Komisioner KPU berinisial WS.

"Komisioner KPU atas nama WS," kata Firli ketika dikonfirmasi, Rabu (8/1/2020).

Dari daftar nama Komisioner KPU 2017-2022, maka inisial WS merujuk kepada Wahyu Setiawan. Firli menambahkan, OTT dilakukan di Jakarta. Tapi enggan mengungkap lebih jauh

"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap. Kami masih bekerja," katanya.

Firli juga belum mengungkap terkait praktik rasuah dalam perkara ini. Termasuk barang bukti yang diamankan dan siapa saja yang diangkut. "Pemberi dan penerima suap kita tangkap," kata Firli.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang terjaring OTT. Setelahnya KPK akan mengumumkan status hukum dari mereka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas