Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi

KPK ‎menyebut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan penghianatan terhadap proses demokrasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Persekongkolan Komisioner KPU dan Politikus PDIP Sebagai Pengkhianatan Terhadap Demokrasi
Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat menunjukkan barang bukti disaksikan oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman saat mengelar konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisioner KPU di Gedung KPK, Jakarta Selatan (9/1/2019). Pada konferensi pers tersebut KPK menetapkan 4 orang tersangka yaitu WSE, ATF, HAR dan SAE sekaligus Meminta kepada tersangka HAR untuk segera menyerahkan diri. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎menyebut kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu, dan dua kader PDIP terkait pengurusan PAW anggota DPR RI merupakan penghianatan terhadap proses demokrasi.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya sangat menyesalkan kasus tersebut.

"Persengkongkolan antara oknum penyelenggara negara pemilu dengan politisi dapat disebut sebagai pengkhianatan terhadap proses demokrasi yang telah dibangun dengan susah payah dan biaya yang sangat mahal," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan: Minta Uang Rp 900 Juta

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR terpilih tahun 2019-2024 atau proses pergantian antar waktu anggota DPR.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu, yang juga orang ‎kepercayaan Wahyu, sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca: Siapa Harun Masiku? Politisi PDIP yang Jadi Tersangka Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Berita Rekomendasi

"WSE (Wahyu Setiawan) dan ATF (Agustiani Tio Fridelina‎) diduga sebagai penerima (suap)," kata Lili.

Adapun sebagai pemberi suap, lembaga antirasuah itu menjerat Caleg PDIP Dapil Sumsel I Harun Masiku‎ dan kader PDIP Saeful.

Diduga sebagai pemberi suap‎, Harun dan Saeful dijerat menggunakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pada perkara tersebut, KPK kata Lili mengamankan uang suap sekitar Rp400 Juta, dalam bentuk uang Singapura Dolar.

Kronologi

omisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).

Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga antirasuah menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.

"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.

Baca: Jadi Tersangka Suap Komisioner KPU, Politikus PDIP Harun Masiku Diminta Menyerahkan Diri Ke KPK

Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.

"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.

Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.

Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.

"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.

Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.

Baca: Ketika Imam Nahrawi Dapat Pelukan Hangat dari Lima Komisioner KPU di Gedung KPK

Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas