Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Tetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Sebagai Tersangka Suap Penetapan Anggota DPR
KOMPAS.com/Devina Halim
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka.

Wahyu Setiawan diduga menerima suap terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Baca: BREAKING NEWS: Ini 8 Orang yang Diamankan KPK Dalam OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Selain Wahyu, KPK turut menetapkan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai tersangka penerima suap.

Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, KPK menjerat Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP dan Saeful sebagai swasta.

Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca: Serahkan LHKPN, Wishnutama Enggan Bocorkan Jumlah Harta yang Dilaporkannya Kepada KPK

Berita Rekomendasi

Sedangkan Harun dan Saeful dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019.

Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Ruang kerja nyaris digeledah KPK

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto membenarkan kabar ruang kerjanya di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, hampir digeledah KPK.

Hal itu menyusul beredarnya kabar jika dua staf Hasto Kristiyanto terseret Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Berdasarkan laporan Kepala Sekretariat dari PDIP jadi memang datang beberapa orang," kata Hasto Kristiyanto di JIExpo, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Baca: Ramai Komisioner KPU Kena OTT KPK: PDIP Tersorot, Aria Bima Sebut Oknum, Yasonna Tak Tahu

Namun, kata Hasto, karena tanpa surat dan bukti yang lengkap, penggeledahan tidak jadi dilakukan.

"Tanpa bermaksud menghalang-halangi, apa yang dilakukan di dalam pemberantasan korupsi yang kami harapkan adalah sebuah mekanisme adanya surat perintah dan begitu itu dipenuhi ya tentu saja seluruh jajaran PDIP sebagaimana kami tunjukkan kami selama ini membantu kerja dari KPK," katanya.

Lebih lanjut, ia memastikan tidak ada penyegelan terhadap Kantor DPP PDIP.

Baca: Kader PDIP Terseret Kasus OTT KPK, Yasonna: Saya Tidak Tahu, Tanya Mereka Saja

Ia menyatakan PDIP mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

"Informasi terhadap penggeledahan terhadap adanya penyegelan itu tidak benar tetapi kami tahu bahwa KPK terus mengembangkan upaya-upaya melalui kegiatan penyelidikan pasca operasi tangkap tangan tersebut. Sikap partai adalah memberikan dukungan terhadap hal itu," katanya.

Uang Rp 400 Juta

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang.

Dalam aksi senyap tersebut, KPK pun mencokok sejumlah pihak lainnya yang terkait kasus dugaan suap terhadap Wahyu Setiawan.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang dalam bentuk mata uang asing.

"BB (barang bukti) berupa uang, mata uang asing," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Baca: Ramai Komisioner KPU Kena OTT KPK: PDIP Tersorot, Aria Bima Sebut Oknum, Yasonna Tak Tahu

Meski demikian, Ali mengaku belum mengetahui secara pasti nominal uang yang disita penyidik KPK.

Dikatakan, tim saat ini masih menghitung uang tersebut dan mengonfirmasinya kepada delapan orang yang kini sedang diperiksa intensif, termasuk Wahyu Setiawan.

Ali berjanji akan menyampaikan secara rinci mengenai OTT tersebut dalam konferensi pers hari ini pukul 19.00 WIB.

Baca: Kader PDIP Terseret Kasus OTT KPK, Yasonna: Saya Tidak Tahu, Tanya Mereka Saja

"Nanti kepastian jumlahnya akan disampaikan dalam konferensi pers," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membenarkan barang bukti uang dalam pecahan asing.

Jika dikonversi uang tersebut berjumlah sekitar Rp400 juta.

"Ya dalam mata uang asing. Sepertinya kisaran Rp400 juta kalau dirupiahkan," ujar Lili.

Berdasar informasi, dari delapan orang yang diamankan terdapat seorang politikus dan calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP berinisial HM.

Baca: Aria Bima Sebut 2 Kader PDIP Diduga Terseret OTT KPK Sebagai Oknum

Para pihak, termasuk Wahyu dan HM serta sejumlah pihak lain diringkus lantaran diduga terlibat transaksi suap berkaitan dengan Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR.

"Suap terkait PAW," kata seorang sumber.

HM merupakan caleg PDIP untuk DPR pada Pileg 2019 dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I nomor urut 6.

Dapil tersebut meliputi Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, dan Musi Rawas Utara.

Baca: Komisioner KPU Kena OTT KPK, Begini Respon Mahfud MD

Namun dalam Pileg 2019, Harun tak terpilih menjadi anggota DPR.

KPU menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

PDIP dalam rapat pleno KPU 31 Agustus 2019 sempat meminta KPU mencoret Riezky dari daftar anggota DPR terpilih dan mengajukan nama Harun.

Namun, KPU menolaknya.

Wahyu kemudian diduga melobi Harun supaya dapat duduk di DPR.

Meski demikian Lili belum dapat menjelaskan lebih detail terkait peruntukan uang dugaan suap tersebut.

Pun termasuk mengungkap identitas pihak yang telah diamankan.

"Nanti akan disampaikan dalam konpers," kata Lili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas