Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Terkait Gedung 4 Lantai yang Roboh di Jakbar
Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dan beberapa berkas perizinan milik gedung empat lantai yang roboh tersebut.
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kanit Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Rensa Aktadivia mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan prihal gedung empat lantai di Jalan Brigjen Pol Katamso, Slipi, Palmerah, Jakarta Barat, yang roboh beberapa hari lalu.
Terbaru, pihaknya menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak menutup kemungkinan nanti ada yang jadi tersangka,” ujar Rensa ketika dihubungi pada Kamis (9/1/2020) sore.
Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dan beberapa berkas perizinan milik gedung empat lantai yang roboh tersebut.
Berkas didapat dari pemilik maupun penyewa, serta dari instansi yang berkaitan dengan gedung tersebut.
"Ini masih dalam proses penyelidikan. Nanti perkembangannya disampaikan," ungkapnya.
Diketahui, sebuah gedung empat lantai di Slipi yang berlokasi di Jalan Letjen Katamso, Kota Bambu Utara Kecamatan, Palmerah, Jakarta Barat, ambruk sekira pukul 09.10 WIB pagi.
Akibat ambruknya gedung tersebut tiga orang warga menjadi korban.
Ketiganya antara lain Ervan Juliansyah warga Tangerang, Muhammad Iqbal asal Jakarta dan seorang perempuan bernama Febriani yang juga merupakan warga Jakarta.
Dalam kejadian gedung rubuh itu tidak ada korban jiwa. Hanya saja, ketiga korban mengalami luka-luka.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.