Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi: Kasus Gedung Roboh Slipi Bisa Masuk Ranah Pidana

Saat ini polisi sedang mendalami fakta dan temuan di lapangan dan salah satunya adalah terkait proses perawatan gedung oleh sang pemilik.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi: Kasus Gedung Roboh Slipi Bisa Masuk Ranah Pidana
twitter/Kantor SAR Jakarta
Gedung 4 lantai di Slipi Jakarta roboh, Senin (6/1/2020) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus robohnya gedung empat tingkat di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat bisa masuk ranah pidana. Saat ini polisi sedang menggarap bukti.

"Nanti kita lihat (unsur pidananya) karena ada korban di sini," kata Yusri di polda Metro Jaya Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Saat ini polisi sedang mendalami fakta dan temuan di lapangan dan salah satunya adalah terkait proses perawatan gedung oleh sang pemilik.

"Memang tidak ada sama sekali perawatan. Belum ada perawatan. Apakah ketentuan nanti bagaimana, coba kita cek nanti," ujar Yusri.

Baca: Polisi Beri Sinyal Bakal Ada Tersangka Terkait Gedung 4 Lantai yang Roboh di Jakbar

Baca: Hakim PN Medan Dibunuh di Samping Anaknya yang Sedang Tidur, Sang Istri Bantu Ikut Pelaku

Pengumpulan data digarap oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri, selanjutnya pihak kepolisian akan membeberkan hasilnya kepada publik jika hasil penyelidikan sudah rampung.

Gedung berlantai empat di Jalan Brigjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat roboh, Senin, 6 Januari 2020 pagi. Tiga orang terluka dalam insiden tersebut.

Berita Rekomendasi

Tim Laboratorium Forensik Polri menduga gedung tersebut roboh akibat korosi pada baja. Korosi terjadi karena adanya air rembes ke dalam gedung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas