Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepekan Banjir, Sudah 229 Warga Manfaatkan Layanan Gratis Restorasi Arsip

Dokumen yang bisa direstorasi meliputi ijazah, akta nikah, BPKB, sertifikat tanah, akta jual tanah, kartu keluarga, paspor dan akta cerai

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sepekan Banjir, Sudah 229 Warga Manfaatkan Layanan Gratis Restorasi Arsip
Tribunnews/JEPRIMA
BANJIR di JATIASIH - Warga saat menaiki gerobak saat akan membersihkan tumpukan lumpur yang mengendap usai banjir yang menerjang kawasan Pondok Gede Permai, Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (2/1/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepekan setelah musibah banjir melanda wilayah Janodetabek, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menerima permintaan merestorasi arsip terdampak banjir dari 229 warga sejak layanan ini dibuka gratis sehari setelah banjir melanda pada 2 Januari 2020.

Dokumen yang bisa direstorasi meliputi ijazah, akta nikah, BPKB, sertifikat tanah, akta jual tanah, kartu keluarga, paspor, akta cerai, akta kelahiran, SK pensiun, SK pegawai dan lainnya.

"Data per 8 Januari 2020 ada 229 jumlah pengguna layanan, 83 arsip siap diambil pengguna, dan 28 arsip telah diambil penggunanya," ujar Direktur Preservasi ANRI, Kandar, saat dihubungi pada Kamis (9/1/2020).

Sebaran asal lokasi arsip dari wilayah Kemang, Ciledug, Petogogan, Pamulang, Larangan, Kranji, Lebak Bulus, Ciputat, Jatiwaringin, Kebayoran Lama, Bekasi, Serpong, Duren Sawit, Depok, Kebon Jeruk, Pasar Minggu, dan Cipete.

Baca: Pemukiman Warga Desa Sumuradem Indramayu Jawa Barat Terendam Banjir hingga Ketinggian 40 cm

Layanan restorasi arsip secara gratis ini bisa didapat di Gedung ANRI, Jl. Ampera Raya No. 7, Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca: Tiga Desa di Lahat Sumsel Dilanda Banjir Bandang

Masyarakat bisa mendapatkan layanan mulai pukul 07.30 s/d 15.30 WIB. Untuk diketahui, Layanan restorasi arsip keluarga (Laraska) diluncurkan sejak Mei 2019 lalu.

Berita Rekomendasi

Berikut alur mengajukan restorasi dokumen :

Pertama, anda mengantarkan dokumen yang kemudian diperiksa oleh tim terkait kerusakan dokumen dan mengeluarkan surat rekomendasi dokumen bisa direstorasi.

Kedua, tim akan menyerahkan dokumen kepada tim restorasi dan anda diharuskan mengisi formulir 1.

Ketiga, anda menunggu tim memperbaiki dokumen. Setelah selesai tim akan menyerahkan dokumen langsung kepada anda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas